https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Jam Kerja Hanya 4 Jam, Honorer Harus Ikut Seleksi, Syarat Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

-foto: ist-

SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID - Ada 1,7 juta honorer yang berusaha diselamatkan pemerintah. Setelah seleksi CPNS dan PPPK tahap 1, masih tersisa hampir 700 ribu tenaga honorer belum dapat formasi. Ada pun honorer yang belum dapat formasi tetap berkesempatan jadi PPPK paruh waktu. Syaratnya, mereka harus ikut seleksi PPPK 2024 dulu, baik tahap 1 maupun tahap 2.

Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja. "Pada prinsipnya dalam pelaksanaan pengadaan PPPK tidak ada istilah pengangkatan secara otomatis," jelasnya.

Diakuinya, tidak semua honorer dapat diangkat menjadi ASN PPPK. Sebab, formasi yang diusulkan pemerintah daerah (pemda) tidak berbanding lurus dengan jumlah honorer.  

Salah satunya karena minim anggaran, pemda hanya mengusulkan jumlah yang terbatas. Oleh sebab itu, pemerintah pusat memberikan kesempatan kepada pemda yang kemampuan anggarannya tidak memadai untuk tetap mempekerjakan honorernya dengan mengangkat menjadi PPPK paruh waktu. “Dengan catatan, honorernya mengikuti seleksi PPPK 2024,” imbuh dia. 

BACA JUGA:Pinjaman Bank Tanpa Agunan untuk PNS dan PPPK, Solusi Keuangan Tanpa Repot

BACA JUGA:Nasib Honorer Tak Lulus PPPK Tahap I di Prabumulih, Menunggu Kebijakan Lanjutan

Aba menambahkan, setiap pelamar wajib mengikuti seleksi yang dilaksanakan dengan Computer Assisted Test (CAT). Penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik, bukan berdasarkan nilai ambang batas. Peringkat ini nantinya disesuaikan dengan jumlah formasi yang tersedia. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menyampaikan, semua honorer yang dinyatakan tidak memenuhi syaat (TMS) dalam seleksi PPPK tahap 1 diikutkan pada seleksi PPPK 2024 tahap 2. 

Kebijakan ini diambil untuk mengoptimalkan penyelesaian penataan tenaga non-ASN. "Perlu dilakukan akselerasi supaya non-ASN yang memang telah masuk dalam database memiliki kesempatan untuk mendaftar pada Seleksi PPPK tahap II, sehingga penyelesaian penataan non-ASN bisa optimal," imbuhnya.  

Data yang perlu dipetakan adalah honorer dalam database BKN yang TMS pada seleksi administrasi PPPK tahap 1, honorer yang TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS, serta honorer dalam database BKN yang tidak mendaftar PPPK tahap 2. 

“Karena kebutuhan dari instansi masing-masing, ternyata mereka mengusulkan tidak sejumlah yang di dalam datanya. Nah, para non-ASN yang terdata tadi, tapi tidak ada formasinya, nanti kita akan masukkan ke dalam mekanisme paruh-waktu,”  jelas dia.

BACA JUGA:PPPK Juga Dapat Pensiun, Ini Ketentuannya

BACA JUGA:Inilah Perbedaan Uang Pensiun PNS dan PPPK

Skema PPPK paruh waktu menjadi solusi untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal honorer dampak dari kebijakan penghapusan tenaga honorer secara nasional. Seorang PPPK paruh waktu hanya bekerja selama empat jam per harinya. Beda dengan ASN yang bekerja secara penuh waktu selama delapan jam.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan