https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tuntas Pengobatan 144 Penyakit di FKTP, Tetap Bisa Dirujuk ke Rumah Sakit

--

Sementara sistem kardiovaskular hanya 1 penyakit yakni hipertensi essential. Untuk saluran pencernaan ada 19 penyakit. Mulai dari kandidiasi mulut, ulkus mulut (aptosa, herpes), parotitis, infeksi pada umbilicus, gastritis, dan gastroenteritis (termasuk kolera, glardiasis). Lalu, refluks gastroesogfagus, demam tifoid, intoleransi makanan, alergi makanan, keracunan makanan dan penyakit cacing tambang.

Selanjutnya, strongyloidiasis, askoriasis, skristosomiasis, toeniasis, hepatitis A, disentri basiler/disentri amuba dan Hemoroid grade 1-2. Lima penyakit sistem ginjal,saluran kemih. Yakni infeksi saluran kemih, gonore, pleionofritis tanpa komplikasi, fimosis dan parafimosis.

Sistem reproduksi ada 14 penyakit yaitu Sindrom duh (discharge) genital (gonore dan non gonore), infeksi saluran kemih bagian bawah, vulvitis, vaginitis dan vaginosis bakterialis. Lalu, salpingitis, kehamilan normal, gangguan pada kehamilan normal dan aborsi spontan komplit. Kemudian, ruptur perineum tingkat 1-2, abses folikel rambut atau kelenjar sebasea, aastitis, cracked nipple dan inverted nipple.

Selanjutnya, ada 9 penyakit pada sistem endokrin, metabolic dan nutrisi. Rinciannya., diabetes melitus tipe 1, diabetes melitus tipe 2, hipogli kemian ringan, malnutrisi energi protein, defisiensi vitamin dan defisiensi mineral. Lalu, dislipidemia, hiperurisemia dan obesitas.

BACA JUGA:Pengobatan Kanker dengan Kemoterapi: Apa Saja Tujuan dan Efek Sampingnya? Simak Yuk!

BACA JUGA: Ini Solusi dalam Pengobatan Sakit Maag, Berikut kata dr Mario Steffanus SpPD Dokter Spesialis Penyakit Dalam

Ada 6 penyakit sistem hematologi dan imunologi, seperti anemia defisiensi besi, limfadenitis, demam dengue/DHF, malaria, laptospirosis (tanpa komplikasi) serta redaksi anafilaktik

Sedangkan penyakit sistem musculoskeletal cuma 2 yakni ulkus pada tungkai dan liporna. Sedangkan 45 penyakit berkaitan dengan sistem Integumen yakni, Veruka vulgaris, molusikum contagiosum. Lalu, herpes zoster tanpa komplikasi, morbli tanpa komplikasi, arisella tanpa komplikasi, dan herpes simpleks tanpa komplikasi.

Ada lagi impetigo, impetigo ulseratif, folikulitis superfisialis, furunkel, karbunkel, eritrasme, erisipelas, skrofuloderma, lepra serta sifilis stadium 1 dan 2. Kemudian, tinea capitis, nea barbae, tinea fasialis, tinea corporis, tinea Manus, tinea ungulum, tinea krutis dan tinea pedis. Lalu, pityriasis vesikolor, kondidosis mukokutan ringan, cutaneous larva migrant, filariasis, pedikulosis capitis dan pedikulosis pubis.

Selanjutnya, skobies, redaksi gigitan serangga, dermatitis kontak iritan, dermatitis atopik (kecuali recalcitrant), dermatitis numularis, napkin eczema, dan dermatitis seboroik. Ada pula, penyakit pityriasis rosea, akne vulgaris ringan, hidradenitis supuratif, dermatitis perioral, Miliaria , dan Urtikaria akut. 

Selanjutnya. eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption, vulnus laseratum, punctum serta luka bakar derajat 1 dan 2. Ada pun untuk forensic dan medikolegal ada dua penyakit yakni kekerasan tumpul dan kekerasan tajam. “Daftar 144 penyakit itu bukan merupakan aturan lama. Telah disesuaikan dengan Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012,” tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan