https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tuntas Pengobatan 144 Penyakit di FKTP, Tetap Bisa Dirujuk ke Rumah Sakit

--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Penderita 144 jenis penyakit bakal tidak mudah mendapatkan rujukan ke rumah sakit (RS). Sebab, pengobatan harus dimaksimalkan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). 

Adapun FKTP ini diartikan seperti dokter yang bertugas di puskesmas, klinik, tempat praktik mandiri, tempat praktik mandiri dokter gigi, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara. Saat pasien dinilai tidak mampu lagi tertangani sakitnya di FKTP, barulah bisa dirujuk ke rumah sakit.

“144 diagnosis penyakit tersebut adalah penyakit yang pengobatannya harus dioptimalkan di FKTP karena sesuai dengan kompetensi FKTP atau tuntas di FKTP,” ujar Kepala Bagian SDM Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Hendra Kurniawan, kemarin.

Dia membenarkan, pasien 114 penyakit itu masih bisa dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKTRL) yakni rumah sakit. Syaratnya, harus sesuai dengan indikasi rujukan spesialistik mengacu pada standat kompetensi dokter Indonesia 2012. 

"Jika kondisi peserta membutuhkan pemeriksaan lanjutan atau pemeriksaan khusus, maka nantinya peserta akan diberikan rujukan oleh FKTP ke rumah sakit untuk dapat dilakukan pemeriksaan oleh dokter spesialis," tambah Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah.

BACA JUGA:Kemoterapi Pengobatan Kanker yang Efektif dengan Efek Samping yang Perlu Diwaspadai

BACA JUGA:Bunga Tembesu: Herbal Kaya Manfaat sebagai Antioksidan dan Pengobatan Beragam Penyakit

Menurutnya, apabila kondisi pasien memerlukan tindak lanjut dengan dokter spesialis atau pemeriksaan khusus, FKTP baru akan memberikan rujukan untuk diperiksa lebih lanjut ke FKRTL. Dia mengatakan optimalisasi di FKTP bertujuan untuk menghindari penumpukan peserta di satu fasilitas kesehatan.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Bab IV Poin A disebutkan bahwa kasus medis yang menjadi kompetensi FKTP harus diselesaikan secara tuntas di FKTP. Kecuali terdapat keterbatasan SDM serta sarana dan prasarana di FKPT.

Dari pengelompokannya, untuk Sistem Saraf ada 7 penyakit yang tuntas di FKTP yakni HIV/AIDS tanpa komplikasi, kejang demam, tetanus, tension headache (sakit kepala tegang), migraine, Bell's palsy dan vertigo.

Sedangkan psikiatri ada 2 penyakit yaitu gangguan somatoform dan insomnia. Untuk sistem indra ada 22 penyakit yang tuntas di FKTP. Rinciannya, benda asing di konjungtiva, konjungtivitis, dan perdarahan subkonjungtiva. Lalu, mata kering, blefaritis, hordeolum, trikiasis, episkleritis, hipermetropia ringan, miopia ringan, astigmatism ringan dan presbiopia. Kemudian, buta senja, otitis eksternal, otitis media akut, serumen prop, dam mabuk perjalanan.

BACA JUGA:19 Tahun Bantu Pengobatan Gratis

BACA JUGA:6 Rekomendasi Tempat Pengobatan Spesialis di Kayuagung yang Mudah Ditemukan dan Tarif Terjangkau

Selanjutnya, furunkel pada hidung, rhinitis akut, rhinitis vasomotor, rhinitis alergika, dan benda asing. Sedangkan sistem respirasi ada 10 penyakit. Mulai dari epistaksis, influenza, pertusis, faringitis, tonsillitis, laryngitis, asma bronchial dan bronkitis akut. Juga pneumonia, bronkopneumonia dan tuberkulosis paru tanpa komplikasi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan