https://sumateraekspres.bacakoran.co/

2 Pelaku Curi Gorong-Gorong Pakai Excavator, Ditangkap Polsek Tulung Selapan Sebelum Berhasil Menjual

Dua pelaku pencurian gorong-gorong senilai Rp 50 juta ditangkap Polsek Tulung Selapan bersama barang bukti. Foto: polsek tulung selapan--

KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID- Dua pelaku yakni DS (38) dan JM (21) mencuri dua unit Aramco atau gorong-gorong di Area PT BMH Desa Simpang Tiga Sakit Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKI berhasil dibekuk.

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto melalui Kapolsek Tulung selapan AKP Budi Santoso mengatakan, keduanya    menaikkan aramco menggunakan alat berat excavator dan memindahkannya ke mobil untuk dibawa ke Camp Simpang Padang, dengan niat menjual barang tersebut.

"Belum sempat dijual Alhamdulillah kedua pelaku ini berhasil diamankan setelah kami melakukan penyidikan intensif"terangnya Kamis (2/1).

Karena aksi dua pelaku, mengakibatkan PT BMH mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta dan pihak perusahaan langsung membuat  laporan ke Polsek Tulung Selapan. 

BACA JUGA: Garasi Kantor di Palembang Dijebol Maling, Motor Beat Inventaris Lenyap

BACA JUGA:Keamanan Maksimal! Hyundai PALISADE Ternyata Miliki Fitur Anti-Maling dan Kamera 360

Saat ini kedua pelaku kini ditahan di Polsek Tulung Selapan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Disinggung apakah keduanya merupakan residivis? sambung Budi ini masih didalami.

Selain mengamankan pelaku pihaknya juga  mengamankan barang bukti berupa dua unit aramco gorong-gorong yang diduga dicuri oleh para pelaku.

Untuk  diketahui kejadian ini terjadi pada 28 Desember 2024, pukul 02.00 WIB oleh dua orang pelaku, DS (38) dan JM (21).

Kemudian pelaku berhasil diamankan sehari setelah beraksi yakni pada Minggu (29/12) setelah mendapat bukti kuat dari hasil penyelidikan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan