https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Penjelasan Apakah Lulusan Piloting 3 Terima TPG 2025, Ini Info Penting dari Admin Dapodik dan Bu Nunuk

Screenshot situs resmi situs SMP Plus Al Kohar yang mengutip postingan operator Dapodik di akun Instagram resmi, @dapodik_official,-Foto: SMP Plus Al Kohar-

Mengutip situs SMP Plus Al Kohar, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, memberikan kejelasan mengenai pemberian tunjangan profesi. Dalam BAB II Pasal 3 peraturan tersebut disebutkan:


Dibeberkan Admin Dapodik, Ini Syarat Agar Lulusan Piloting 3 Bisa Terima TPG 2025-Foto: Screenshot Website SMP Plus Al Kohar-

“Tunjangan profesi bagi guru diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan mendapat Nomor Registrasi Guru dari Departemen.”

Penjelasan tersebut secara eksplisit menunjukkan bahwa tidak ada ketentuan yang mengharuskan input data sertifikat pendidik ke Dapodik untuk penerbitan NRG dan pencairan TPG.

Oleh karena itu, para guru yang telah lulus PPG dapat bernapas lega, karena selama NRG telah diterbitkan, mereka tetap memenuhi syarat untuk menerima TPG sesuai regulasi yang berlaku.

BACA JUGA:Terjawab! Bu Nunuk Infokan Waktu Pencairan TPG Bagi Lulusan PPG Guru Tertentu 2024, Ini Pernyataannya

BACA JUGA:Mendikdasmen: Peningkatan Kesejahteraan Lewat Sertifikasi Dilakukan Bertahap, Ini Dia Besaran TPG Guru

Kepastian ini diharapkan dapat menjawab keresahan para lulusan PPG Piloting 3, sekaligus menjadi pengingat bagi para pendidik untuk selalu memeriksa sumber informasi resmi sebelum mempercayai kabar yang beredar.

Bahkan sebelumnya, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasme, Nunuk Suryani menyebut jik guru yang telah menyelesaikan PPG berhak menerima sertifikat pendidik.

Mereka juga akan mendapatkan  tunjangan sertifikasi atau TPG sesuai dengan peraturan yang berlaku pada tahun 2025.

“Guru yang telah lulus PPG berhak mendapatkan sertifikat pendidik dan tunjangan sertifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada tahun berikutnya,” tukas Nunuk.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan