https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Diajak Kerja Sama Jual Hp, Uang 5 Juta Milik IRT Raib

TERTIPU : Maryani mengalami kerugian Rp5 juta, setelah ditelepon orang tak dikenalnya mengajak bisnis jual beli hp.-foto: nanda/sumeks-

PALEMBANG - Tertipu hingga jutaan rupiah, seorang ibu rumah tangga (IRT), Maryani (50), warga Jl Urip Sumoharjo, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Sabtu (28/12/2024).

Kepada petugas piket, Maryani menjelaskan jika dirinya sudah tertipu  sejumlah uang oleh orang yang tidak dikenal melalui sambungan telepon. "Mulanya ada yang telepon saya pak, pakai nomor tidak dikenal menawarkan kerja sama penjualan handphone," katanya.

Setelah diiming-imingi akan dibagi keuntungan, korban akhirnya termakan bujuk rayu terlapor (lidik) dan setuju untuk mentransfer sejumlah uang untuk modal usaha. "Saat itu, saya tertarik, dan dia (terlapor) meminta saya mentransfer sejumlah uang ke nomor rekening yang dikirimnya, kemudian saya kirimkan uang yang dia pinta," jelasnya.

Lalu selang beberapa waktu, terlapor kembali menghubungi korban dan kembali meminta ditransferkan sejumlah uang, lalu korban pun mentransferkan uang kembali hingga total uang yang sudah ditransfer mencapai Rp5 juta.

BACA JUGA:Tertipu Beli Motor via Marketplace, Mahasiswi di Palembang Merugi Jutaan Rupiah, Begini Modus Pelakunya

BACA JUGA:Tertipu Jutaan Rupiah, Elsa Kehilangan Uang Setelah Beli Motor Honda Beat di Marketplace Facebook

Kemudian, terlapor kembali menghubungi, dan meminta ditransferkan uang kembali, merasa curiga lalu korban tidak memenuhi permintaan terlapor. "Saya diminta kirim uang lagi untuk ketiga kalinya. Tapi saya curiga, Pak. Jadi saya tolak. Alhasil selang beberapa waktu saya hubungi terlapor, ternyata nomor handphone saya sudah diblokirnya, saat itulah saya sadar kalau sudah ditipu," ujarnya.

Atas peristiwa tersebut, uang Rp5 juta milik korban raib. "Saya melapor berharap pelakunya bisa ditangkap pak, kalau bisa uang saya kembali," harapnya.

Laporan tersebut di terima petugas piket SPKT dengan tindak pidana penipuan/perbuatan curang UU No 1/1948 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal  378 KUHP dan atau 372 KUHP.

Kepala SPKT Polretabes Palembang, AKP Hery, mengatakan, laporannya akan diserahkan ke Unit Reskrim Polrestabes Palembang untuk segera ditindaklanjuti. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan