Gaji PPPK Januari 2025, Tertinggi Capai Rp7,3 Juta Sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024
Gaji PPPK Januari 2025 naik hingga Rp7,3 juta! Sesuai dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Foto:Freepik/Sumateraekspres.id--
- Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
BACA JUGA: Gaji Guru 2025 Bakal Dipotong, Ini Nominalnya
BACA JUGA:Sudah Bayar Setengah Bulan Gaji
- Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000 (gaji tertinggi)