Nilai Tunjangan Sertifikasi PNS, PPPK, dan Honorer 2025
Nilai Tunjangan Sertifikasi PNS, PPPK, dan Honorer 2025-Foto: IST-
BACA JUGA:Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Bagi Lulusan PPG Piloting 1
BACA JUGA:Nomor Serdik Sudah Keluar, Ini Langkah Selanjutnya Agar Tunjangan Sertifikasi Cepat Cair
Tunjangan untuk Guru PPPK
Guru dengan status PPPK mendapatkan tunjangan sertifikasi yang setara dengan satu kali gaji pokok sesuai golongan dan jabatan. Kebijakan ini memastikan kesejahteraan yang setara dengan guru PNS meski tanpa status kepegawaian tetap.
Tunjangan untuk Guru Honorer
Guru honorer juga tidak luput dari perhatian pemerintah.
Tanpa SK Inpassing: Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per bulan.
Dengan SK Inpassing: Tunjangan setara gaji pokok yang disetarakan dengan ASN.
Motivasi untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan
Menteri Pendidikan Abdul Mu'ti menegaskan bahwa tunjangan ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah untuk meningkatkan daya saing pendidikan nasional. Dalam rapat kerja bersama DPR RI, ia menyatakan, “Kesejahteraan guru adalah prioritas utama. Kami fokus pada program sertifikasi untuk mendukung hal ini.”
Tunjangan sertifikasi diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan para guru, tetapi juga memotivasi mereka untuk terus meningkatkan kualitas pengajaran.
Terlebih bagi guru honorer, kebijakan ini merupakan langkah signifikan untuk mengakui peran penting mereka sebagai ujung tombak pendidikan di berbagai daerah.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap para guru merasa lebih dihargai sehingga mampu memberikan kontribusi yang lebih besar dalam menciptakan pendidikan berkualitas tinggi di seluruh Indonesia.