Warga Mampu Malah Terima PKH, Terungkap dari Protes Warga OKI yang Tak Mampu
--
Ia menambahkan, pihaknya tidak dengan serta menerima menerima bulat-bulat pengaduan. Sebab, ada juga warga yang melapor karena faktor tertentu. Begitu dilakukan verval, warga yang diadukan ternyata masih layak dan memenuhi syarat untuk menerima PKH.
“Nah, kasus seperti ini kita tidak akan tindaklanjuti. Karena kalau kita keluarkan, kasihan dengan keluarga tersebut,” bebernya. Menurut Ali, jumlah yang dikeluarkan dari daftar penerima PKH setiap bulannya itu tidak dapat dipastikan karena tidak menentu."Sifatnya fluktuatif," terangnya.
Kadang ada yang dikeluarkan dalam sebulan itu. Tapi terkadang tidak ada sama sekali karena memang semua dinilai masih layak dapat bantuan. “Seperti yang dulunya mereka belum diangkat menjadi PPPK masih menerima PKH. Tapi setelah jadi PPPK, kita keluarkan dari daftar penerima karena dianggap sudah mampu. Perekonomian mereka sudah membaik,” jelas dia.
Untuk pemohon yang mengajukan untuk menerima bansos banyak. Selalu ada setiap bulannya yang mengajukan. Di Ogan Ili,r ada 73 orang pendamping PKH. Dua coordinator dan 71 anggota. Mereka tersebar di tiap kecamatan. Sedangkan untuk Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) ada 19 orang.
"Di lapangan memang banyak keluhan masyarakat. Ada yang seharusnya layak tapi tidak menerima bantuan PKH. Maka dari itu, kami membangun sinergi dan komunikasi," ungkap Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar.
Ia mengatakan, kalau memang memungkinkan di tahun depan, apabila ada warga yang dicoret atau dikeluarkan dari daftar penerima PKH, dapat tercover dan masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk dapat dianggarkan melalui APBD. Syaratnya, tentu saja harus layak dan memenuhi kriteria untuk menerima bantuan.
"Jadi ke depan tidak ada lagi keluhan masyarakat yang sebenarnya layak, namun tidak mendapatkan bantuan PKH," tukasnya. Diakui, sejumlah masyarakat tidak tercover karena kuota bantuan yang terbatas. "Maka dari itu, kami berupaya mengcover, paling tidak orang-orang yang seharusnya mendapatkan bantuan tersebut, melalui APBD," jelas Panca.
Kepala Dinsos Ogan Ilir, H Herianto MSi MH mengatakan, per Juni 2024 penerima bantuan manfaat sebanyak 239.320 jiwa. Sedangkan khusus penerima PKH ada 20.951 KPM.
"Bantuan yang didapat penerima manfaat tidak sama. Tergantung komponen keluarga masing masing," sebutnya.
Lanjut Herianto, jumlah penerima bantuan pangan non tunai (BPNT) sebanyak 36.602 KK. "Setiap bulan bantuan sosial dari APBN digelontorkan di Ogan Ilir mencapai Rp7,3 miliar. Masyarakat yang mendapatkan BPJS sebanyak 202 ribu lebih jiwa atau senilai Rp8,1 miliar, dengan anggaran yang juga ditanggung APBN," jelasnya.
Koordinator pendamping PKH Kabupaten Ogan Ilir, Wiwin Muhawarna mengatakan, salah satu kendala yang sering ditemukan di lapangan adalah banyak warga protes karena tidak mendapatkan bantuan. "Banyak yang protes tidak dapat, padahal meraka layak. Kami tidak bisa berbuat banyak, karena pengusulan PKH itu syarat utamanya harus diusulkan dari DTKS," ucap Wiwin.
Pengajuan PKH dapat dilakukan dari desa, diusulkan ke Dinas Sosial. Lalu dari Dinas Sosial mengusulkan untuk mendaftarkan ke aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).
"Jadi bukan kami yang mendaftarkan penerima PKH itu. Semua data sudah ada dari pusat. Tugas kami hanya memvalidasi apakah benar peserta penerima manfaat itu berdomisili dan mempunyai komponen syarat yang memenuhi," tukasnya.
Lanjut Wiwin, kadang kepala desa (kades) tidak tahu siapa saja warganya yang jadi penerima PKH atau bantuan lain. "Tahu-tahu si A menerima. Padahal kades mengira si A ini tidak menerima. Jadi saling salahkan dapat data darimana," jelasnya. Apalagi bagi kades yang baru menjabat, tidak tahu ada yang sudah dikeluarkan karena masih mengacu pada data lama.
Dana PKH biasanya disalurkan melalui Bank BRI dan PT Pos Indonesia. Ada pun kriteria syarat yang harus dimiliki penerimanya yakni keluarga itu punya ibu hamil, bayi umur 0-11 bulan dan anak usia dini.