Tolak Single Bar Organisasi Advokat
SEMINAR: DPP PP Lawyers Nusantara membuka seminar yang membahas organisasi advokat di Hotel Grand Daira. FOTO: ADI/SUMEKS--
Ini juga menjadi momentum dan refleksi UU Advokat yang usianya sudah lebih dari 20 tahun.
"Sudah saatnya kita melihat kenyataan hukum yang ada dan memperbaiki Undang-Undang Advokat untuk kebaikan advokat itu sendiri," tegasnya.
Ketua Umum DPP PP Lawyers Nusantara, Muhammad Aminuddin SH MH merasa prihatin dengan pernyataan Menteri Koordinator Kumham Imipas RI yang menganulir OA dan hanya menerapkan Peradi sebagai satu organisasi advokat terhadap seluruh advokat. Dia menyebut pernyataan itu mengebiri OA yang sudah eksis saat ini.
BACA JUGA:Keahlian Wajib untuk Sukses sebagai Advokat. Kunci-Kunci Kesiapan Profesional
BACA JUGA:Peran Penting Advokat dalam Menyelesaikan Sengketa Pilkada: Menjaga Integritas Demokrasi
Apalagi keterbukaan dan multi bar OA sudah menjadi wadah semua advokat yang ada di Tanah Air. Sehingga hal ini memancing perasaan tidak nyaman bagi advokat dengan pernyataan tersebut, serta menjadi polemik bagi OA.
"Kalau saya pribadi dan semua pengurus DPP PP Lawyer Nusantara dengan tegas menolak wacana single bar," pungkasnya. (afi/kur)