Ratusan Buruh-Pekerja Demo di Kantor Gubernur Sumsel, Kepastian Revisi UMSP Baru Disampaikan 23 Desember 2024
BAKAR BAN: Aksi demontrasi buruh dan pekerja di Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (18/12), membakar keranda berisi ban. Mereka menuntut direvisi SK penetapan UMSP 2025. FOTO: EVAN ZUMARLI/SUMEKS--
Untuk diketahui, penetapan UMSP ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 921/KPTS/Disnakertrans /2024 dan Nomor 922/KPTS/Disnakertrans/2024, tanggal 11 Desember 2024, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Usai demo, Cecep Wahyudin yang juga Ketua DPD FSP PP-SPSI Provinsi Sumsel, menyampaikan para buruh sangat kecewa karena tidak bisa bertemu Pj Gubernur Sumsel.
"Dia (Pj Gubernur) sudah berani merubah aturan penetapan upah, kenapa tidak berani menemui massa yang sedang aksi demo," sesalnya.
Dikatakan Cecep perwakilan buruh hanya diterima Sekda Sumsel. Menerima aspirasi, sepakat penetapan UMK dan UMSK sesuai kesepakatan dewan pengupahan masing-masing.
"Terkait revisi UMSP Sumsel,belum ada jawaban. Sekda minta waktu sampai Senin 23 Desember 2024, untuk disampaikan dulu ke Pj Gubernur,” ulasnya.
Kata Cecep, Pj Gubernur Sumsel hanya menetapkan 3 sektor UMSP Sumel 2025, pada Rabu (11/12). Sementara, dalam rapat sebelumnya ada 9 sektor yang disepakati.
Pertama, sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Rp3.843.252. Kedua, sektor Pertambangan dan Penggalian Rp3.890.864.
Ketiga, sektor Industri Pengolahan Rp3.841.548. Keempat, sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin Rp3.869.160. Kelima, sektor Konstruksi Rp3.856.275.
Keenam, sektor Perdagangan Besar dan Eceran (Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor) Rp3.837.867. Ketujuh, sektor Pengangkutan dan Pergudangan Rp3.872.456.
Kedelapan, sektor Informasi dan Komunikasi Rp 3.832.344. Kesembilan, sektor Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjangan Usaha Lainnya Rp3.804.733.
Sementara dalam pengumumannya, Pj Gubernur Sumsel hanya menetapkan 3 sektor dari 9 sektor itu. Yaitu, sektor Pertanian, Kehutanan dan Pernikanan.
Lalu sektor Pertambangan dan Penggalian. Serta sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin dengan nilai Rp3.733.424. (kur/iol/lid/air)
SEKDA TEMUI PENDEMO: Sekda Sumsel Edward Chandra menyampaikan kepada buruh dan pekerja yang menggelar demo, hasil dialognya dengan perwakilan serikat buruh dan pekerja, kemarin. FOTO: ANDRI IRAWAN/ SUMEKS