Ratusan Buruh-Pekerja Demo di Kantor Gubernur Sumsel, Kepastian Revisi UMSP Baru Disampaikan 23 Desember 2024
BAKAR BAN: Aksi demontrasi buruh dan pekerja di Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (18/12), membakar keranda berisi ban. Mereka menuntut direvisi SK penetapan UMSP 2025. FOTO: EVAN ZUMARLI/SUMEKS--
Akhirnya, baru perwakilan buruh dan pekerja diterima Sekda Sumsel Drs Edward Chandra MH. Pertemuan itu pun berlangsung tertutup dari awak media.
Sudah sekitar 1 berdialog, belum ada kabar dari rekannya yang masuk ke kantor Pemprov Sumsel. ”Coba perwakilan, masuk.
Lihat, apa kabar teman-teman kita yang di dalam sana. Jangan-jangan diculik,” teriak Eric Davistian SH, anggota Dewan Pengupahan Sumsel, dari atas mobil komando.
Saat itu waktu sudah menunjukkan sekitar pukul 11.45 WIB. Eric mulai meminta ibu-ibu kaum buruh berhadapan dengan polisi.
BACA JUGA:Catat! Rabu 18 Desember 2024, Ribuan Buruh di Sumsel Demo Besar-besaran, Tuntut Pj Gubernur Dicopot
Lalu meminta mendorong gerbang pemprov Sumsel. “Nah bergoyang, berarti pagar itu lembut. Itu baru ibu-ibu, belum bapak-bapak ini. Tapi tetap satu komando,” tegasnya lagi.
Mendekati pukul 12.00 WIB, akhirnya Sekda Sumsel Drs Edward Chandra MH bersama perwakilan buruh, keluar dan menemui massa.
Ketua DPD K.SPSI Provinsi Sumsel H Zainal Arifin Hulap SIP, menyampaikan hasil dialog dari atas mobil komando.
“Jadi UMK, UMSK, sesuai batas akhir, hari ini 18 Desember 2024, akan dimintakan tanda tangan dan ketetapannya dari Pj Gubernur Sumatera Selatan,” kata Zainal, didampingi Eric Davistian.
Termasuk Cecep Wahyudin SP, Sekretaris DPD K.SPSI Sumsel yang juga anggota Dewan Pengupahan Sumsel.
Zainal menegaskan tidak menyalahkan aparat penegak hukum yang bertugas menjaga keamanan di lokasi demo ini.
”Pak Pj Gubernur Sumsel tidak ada di kantor ini, cuma masih ada masih di Palembang ini. Perlu kawan-kawan ketahui, satu buronan kita. Siapa? Pj Gubernur Sumatera Selatan,” tegasnya.
Lanjut Zainal, untuk UMK, UMSK rekomendasi Dewan Pengupahan Sumsel akan disampaikan kepada Pj Gubernur Sumsel melalui Sekda Sumsel.
”Tuntutan kita mengenai Upah Minimum Sektoral Provinsi untuk direvisi, juga akan disampaikan ke Pj Gubernur Sumsel. Nanti Pak Sekda langsung yang akan menyampaikan kepada kawan-kawan,” ujanya.