Ratusan Buruh-Pekerja Demo di Kantor Gubernur Sumsel, Kepastian Revisi UMSP Baru Disampaikan 23 Desember 2024
BAKAR BAN: Aksi demontrasi buruh dan pekerja di Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (18/12), membakar keranda berisi ban. Mereka menuntut direvisi SK penetapan UMSP 2025. FOTO: EVAN ZUMARLI/SUMEKS--
Dia meminta rekan-rekan buruh tetap kondusif, damai, dengarkan apa yang disampaikan Sekda Sumsel.
“Karena Pak Sekda ini, sebenarnya Upah Sektoral sudah tanda tangan. Yang tidak mau tanda tangan, yang merubah itu, Pj Gubernur Sumsel,” beber Zainal.
Selanjutnya, Sekda Sumsel Edward Chandra menyusul naik ke mobil komanda. Dia menyampaikan apreasi rekan buruh dan pekerja yang tergabung dalam berbagai serikat, menyampaikan aspirasinya dengan terkoordinir, damai, dan tertib.
“Kami sudah membaca apa yang menjadi harapan dan masukan dari bapak ibu sekalian, baik itu secara tertulis maupun secara langsung melalui perwakilan.
Tadi ada Pak Zainal, Pak Hermawan, Pak Cecep, Pak Ramli, dan lainnya,” ucap Edward.
Edward mengatakan atensi terhadap perusahaan melalui pengawas Disnakertans Provinsi Sumsel, untuk tidak segan-segan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan upah minimum yang ditetapkan.
“Dan memberikan saksi juga kepada pengawas, yang tidak melaksanakan tugas seperti yang diharapkan,” tegasnya.
Kemudian terkait penetapan UMK dan UMSK sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024, bahwa tanggal 18 Desember 2024 merupakan batas akhir penetapannya.
“Maka dari itu kami akan sampaikan segera kepada Bapak Pj Gubernur Sumatera Selatan yang akan menetapkan ini, berdasarkan dari rekomendasi Dewan Pengupahan Sumsel,” janji Edward, disambut teriakan ‘hidup buruh’.
Dikatakan, ada 7 daerah sudah memiliki dewan pengupahan, yang akan jadi pedomannya.
”Kemudian terhadap tuntutan merevisi SK UMSP yang telah ditetapkan Bapak Pj Gubernur Sumatera Selatan, aspirasi ini akan segera disampaikan kepada Bapak Pj Gubernur Sumatera Selatan,” sebut Edward.
Kemudian, akan disampaikan informasinya tindak lanjutnya pada Senin, 23 Desember 2024 . “Kami sudah memberi informasi dan jawaban atas aspirasi dan tututan bapak ibu sekalian.
Nanti akan mendapat informasi lebih lanjut dari Kadisnakertrans,” pungkas Edward.
Menutup aksi damai itu, Zainal menegaskan harapannya Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi dapat merivisi SK penetapan UMSP Sumsel 2025, sebagaimana rekomendasi Dewan Pengupahan Sumsel.
“Jika Senin nanti tidak juga (direvisi), kami sepakat akan datang dengan massa lebih banyak lagi,” ancamnya.