https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kapolres Lubuklinggau Larang Orgen Tunggal dan Musik Remix Saat Malam Tahun Baru

Kapolres Lubuklinggau larang orgen tunggal dan musik remix pada malam Tahun Baru 2024 demi keamanan dan ketertiban selama Nataru. Polres Lubuklinggau siapkan 5 pos pengamanan untuk mendukung Operasi Lilin Musi. Foto:Izul/Sumateraekspres.id--

BACA JUGA:Pemasangan Palang Pintu dan Pos Jaga di Perlintasan Kereta Api untuk Minimalkan Kecelakaan di Kabupaten Lahat

Sebelum ibadah Natal dimulai, sterilisasi lokasi gereja juga akan dilakukan. Polisi akan menyisir area gereja untuk memastikan tidak ada barang mencurigakan yang dapat membahayakan jemaat.

Kapolres menambahkan bahwa larangan hiburan seperti orgen tunggal dan musik remix bertujuan untuk menjaga ketertiban dan mencegah gangguan keamanan.

Hiburan tersebut dianggap berpotensi menyebabkan kerumunan yang tidak terkendali dan mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya.

BACA JUGA:Seorang IRT Jadi Korban Curat di Jembatan Musi II Palembang

BACA JUGA:BSI Perkuat Implementasi ESG dengan Pengembangan Ekonomi dan Penanaman Pohon di Desa Semoyo Yogyakarta

“Dengan adanya larangan ini, kami berharap masyarakat dapat merayakan malam tahun baru dengan aman, tertib, dan penuh kebersamaan,” pungkasnya.

Polres Lubuklinggau mengimbau agar seluruh masyarakat dapat mematuhi aturan dan berperan aktif dalam menjaga keamanan selama liburan Nataru.

BACA JUGA:Pemotongan Gaji Honorer di SMPN 25 Palembang, Disdik Bantah Memberikan Izin

BACA JUGA:Anggota Persit Laporkan Arisan Bodong ke Polres Lubuklinggau

Dengan pengamanan yang terkoordinasi, diharapkan perayaan Natal dan Tahun Baru di Lubuklinggau berjalan dengan lancar dan kondusif.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan