Dijelaskan Opsen Pajak 66 Persen, Konsumen Batalkan Pembelian Kendaraan Baru, Sensitif Penambahan Biaya
OTOMITIF: Industri otomotif yang belum begitu pulih pasca pemilu dan pilkada 2024, kembali terguncang akibat kebijakan pemerintah terkait pungutan opsen pajak 66 persen bagi kendaraan pembelian kendaraan baru. FOTO: KRIS SAMIAJI/SUMEKS--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah memberlakukan pungutan tambahan atau opsen pajak kendaraan bermotor mulai 6 Januari 2025.
Ini dapat berdampak naiknya harga kendaraan bermotor, atas opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang besarannya mencapai 66 persen. Konsumen pun bisa jadi sensitif.
“Tentu kebijakan ini akan memberatkan wajib pajak,” ucap Yunus (42), salah satu wajib pajak di Palembang, kepada Sumatera Ekspres, Senin (16/12).
BACA JUGA:Berharap Tambahan Opsen Pajak Disertai Insentif
BACA JUGA:Opsen Pajak Mulai 5 Januari
Menurutnya, pemerintah harusnya lebih dulu mensosialisasikan kepada masyarakat, berapa kenaikan nilai dan pajak kendaraan dampak opsen ini.
Karena menurutnya, masyarakat awam masih banyak yang tidak paham. Hanya tahu dari informasi yang berkembang, tentu harga kendaraan dan pajak akan naik dengan pemberlakukan opsen pajak 66 persen tersebut.
“Masih simpang siur, tahunya harga dan pajak bakal naik,” tukasnya.
Lanjut Yunus, apakah pajak ini di luar dari nominal pajak tahunan yang biasa dibayarkan. Ataukah ada penambahan lain yang secara nominal akan menambah nilai dari pajak itu sendiri.
“Harus jelas dulu, opsen pajak ini teknisnya bagaimana,” ujarnya bertanya-tanya.
Kalau untuk pembagian pajak yang dibayarkan dari pemerintah pusat ke daerah malah membebankan konsumen atau wajib pajak, tentu ini akan memberatkan.
“Contoh saya setiap tahun bayar pajak mobil Rp3,5 juta, ini sudah termasuk opsen atau belum. Kalau belum termasuk opsen, berarti saya harus bayar Rp3,7 juta lebih. Secara pribadi tentu saya keberatan," ulasnya.
Yang juga harus menjadi perhatian, sambungnya, berkenaan transparansi keuangan dalam opsen pajak. "Informasi yang ada sekarang ini setengah-setengah, belum ada sosialisasi secara luas ke masyarakat. Terutama wajib pajak,” sesal Yunus.
Tak hanya wajib pajak atau konsumen yang keberatan. Pelaku usaha bidang otomotif pun merasa keberatan, meski mengaku masih wait and see pelaksanaannya 5 Januari 2025 nanti.