Dijelaskan Opsen Pajak 66 Persen, Konsumen Batalkan Pembelian Kendaraan Baru, Sensitif Penambahan Biaya
OTOMITIF: Industri otomotif yang belum begitu pulih pasca pemilu dan pilkada 2024, kembali terguncang akibat kebijakan pemerintah terkait pungutan opsen pajak 66 persen bagi kendaraan pembelian kendaraan baru. FOTO: KRIS SAMIAJI/SUMEKS--
Kepala Cabang Tunas Auto Graha Palembang, Hadi Maryanto, mengatakan industri otomotif belum begitu pulih.
Sehingga dia menyayangkan adanya kebijakan opsen pajak 66 persen yang dinilai tergesa-gesa. "Industri ini masih turun.
Kami berharap pascapilpres, pileg dan pilkada, akan ada peningkatan. Namun sepertinya akan terguncang kembali dengan kebijakan Opsen yang dinilai tergesa gesa," ucap Hadi, Senin (16/12).
BACA JUGA:2025, PKB- BBNKB Skema Opsen
Sebab setelah dijelaskan ke konsumen terkait opsen 66 persen, banyak konsumen memilih batalkan pembelian. "Saat sudah SPK dan simulasikan pembayaran, kami jelaskan soal opsen (PKB dan BBNKB) sehingga biaya on the road (OTR) kendaraan meningkat, mereka memilih membatalkan,” sesalnya.
Setidaknya, sudah ada 10 pemesanan kendaraan yang dibatalkan. “Padahal momen akhir tahun ini biasanya pembelian meningkat," ungkap Hadi.
Untuk itu, pihaknya berharap aturan ini bisa dipelajari dan ditunda dulu. Bisa pula diberlakukan untuk unit pada tahun 2025, bukan unit pembelian 2024.
"Jadi konsumen yang beli (pemesanan) unit di Desember 2023 namun kendaraan baru selesai proses Januari 2025, harusnya tidak dikenakan opsen,” harap Hadi.
Sebab pada kenyataannya, aturan ini telah berlaku untuk pembelian unit di 2024. Bukan hanya 2025, yang katanya diberlakukan mulai 5 Januari.
Hadi mencontohkan, pembelian unit mobil Innova seharga Rp364 juta, telah deal pada Desember 2024.
Namun ada beberapa kendala, seperti unit baru tiba atau proses leasing sehingga serah terima baru dilakukan Januari 2025. “Ini juga kena opsen. Kalau berlaku opsen 2025 saja, maka ini mendorong pembelian di dealer," ulasnya.
Apalagi pemerintah tidak hanya memberlakukan aturan opsen pajak opsen 66 persen. Tapi tahun 2025, juga pemberlakukan PPN 12 persen untuk barang mewah.
Dicontohkan untuk mobil Land Cruiser Rp2,6 miliar, setelah PPN 12 persen dan opsen 66 persen, maka tambahan harganya Rp 120 juta.
Hadi merincikan tambahan harga Rp120 juta itu, terdiri dari Rp20 juta untuk PPN 12 persen, dan Rp100 jutaan pajak opsen 66 persen.