https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Dijelaskan Opsen Pajak 66 Persen, Konsumen Batalkan Pembelian Kendaraan Baru, Sensitif Penambahan Biaya

OTOMITIF: Industri otomotif yang belum begitu pulih pasca pemilu dan pilkada 2024, kembali terguncang akibat kebijakan pemerintah terkait pungutan opsen pajak 66 persen bagi kendaraan pembelian kendaraan baru. FOTO: KRIS SAMIAJI/SUMEKS--

"Kita tunggu Bapenda aja. Kita tunggu angkanya dari pemerintah, pasti seperti apa nanti. Semua pasti mengharapkan yang terbaik buat semua pihak," imbuhnya. 

Untuk diketahui, ketentuan penambahan 2 pajak baru ini, opsen PKB dan opsen BBNKB tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Dalam Pasal 83 ayat (1) UU HKPD, tarif opsen PKB dan BBNKB dibayarkan berlaku 66 persen dari pajak terutang. Dengan penambahan ini, maka akan ada total 7 komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru.

Yakni, BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, biaya admin STNK, dan biaya admin TNKB. Kolom rincian biaya yang harus dibayarkan setiap tahunnya oleh konsumen di STNK, akan bertambah dua dengan adanya pajak baru ini. 

Contoh, apabila saat ini kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp660 ribu (66 persen). Dengan begitu, pajak kendaraan tersebut termasuk opsen PKB menjadi Rp1,6 juta.

BACA JUGA:Industri Otomotif Sumsel Terguncang, Konsumen Batalkan Pembelian Akibat Kebijakan Pajak Opsen

BACA JUGA:November Uji Coba Opsen 3 Pajak, Porsi Provinsi Berkurang, Kabupaten/Kota Bertambah

Penambahan pajak baru ini harus dibayarkan pemilik kendaraan bersamaan dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor ke Samsat setempat. Pembayaran PKB dan BBNKB akan disetor ke RKUD provinsi, sedangkan opsen PKB dan BBNKB akan disetor ke RKUD kabupaten/kota tempat kendaraan terdaftar.

Guna memudahkan pembayaran pajak tersebut, dua kolom keterangan pembayaran opsen PKB dan BBNKB akan ditambahkan pada lembar belakang STNK atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran. (afi/yun/nni/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan