https://sumateraekspres.bacakoran.co/

2025, PKB- BBNKB Skema Opsen

*Wajib Pajak Bayar, Langsung Split ke Kabupaten/Kota

PALEMBANG - Pemerintah bakal terapkan skema baru untuk pajak Kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Bakal berlaku mulai 2025.

Untuk Palembang, payung hukumnya raperda tentang retribusi dan pajak daerah yang saat ini dalam pembahasan. Pengesahannya paling lambat 4 Januari 2024 nanti.

Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Dr Hendriwan MSi, mengatakan, dalam Raperda tentang Retribusi dan Pajak Daerah Kota Palembang tercantum soal perubahan terkait pemungutan pajak yang lebih efisien. Contoh, PKB dan BBNKB. Selama ini, masuk dulu ke provinsi, baru bagi hasil ke kabupaten/kota.

Nantinya, mulai 2025, pakai skema opsen. "Jadi langsung split. Pada saat wajib pajak membayar PKB dan BBNKB, langsung di split sebagian untuk kabupaten/kota.

Sehingga tidak lagi menunggu tahun depan baru dapat bagi hasilnya," jelasnya.

Melalui skema ini, potensi pajak dan retribusi yang dapat digali pemerintah daerah juga semakin besar.

Misalnya, untuk kendaraan yang berplat luar kota Palembang, dapat dikejar/diminta untuk berganti plat saat beroperasi di wilayah kota pempek.

"Selama ini, kendaraannya wara-wiri di sini. Tapi bayar pajaknya masih ke daerah asal," tuturnya. 

Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Palembang, Agus Kelana, mengatakan, pemkot memang dapat bagi hasil PKB dan BBNKB tiap tahun.

"Kalau rincian datanya tidak ada, tapi secara keseluruhan,” tukasnya. (tin)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan