Bolos Hari Kejepit, Potong Tunkin ASN
*Hingga Hukuman Disiplin
JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos pada Jumat (24/3) atau hari kejepit nasional (harpitnas), bakal menerima sanksi. Berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin), apabila tidak masuk kerja tanpa mengajukan cuti.
”Akan dikenakan pemotongan tunjangan kinerja, sesuai Pasal 8, Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2022," ujar Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji, salam rilisnya, Kamis (23/3).
Dimana pemerintah menetapkan Kamis (23/3) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945. Sehingga Jumat (24/3) menjadi Harpitnas, atau hari yang berada di antara dua hari libur pada Sabtu.
BACA JUGA : Prabumulih Raih SPM Salah-satu Kota Terbaik Nasional dan Nomor 1 SumselTak hanya pemotongan tukin. Bagi ASN yang bolos pada harpitnas, juga dapat diberi hukuman disiplin ringan hingga berat. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Disiplin PNS Nomor 94 Tahun 2021. Yakni Pasal 9, 10, dan 11.
"Untuk hukuman disiplin ringan, jika tidak masuk kerja mulai dari tiga hari kerja tanpa keterangan, diberikan teguran lisan. 4-6 hari kerja, teguran tertulis. 7-10 hari kerja, pernyataan tidak puas secara tertulis," jelasnya.
BACA JUGA : Munas, BEM SI Explore Tempat Wisata di Tana SamawaTerpisah, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mohammad Averrouce, menyebut terkait ASN yang bolos, diperkirkannya sebagian besar ASN akan mengambil cuti pada Harpitnas alih-alih bolos.
Menurutnya, para pegawai harusnya sudah tahu jadwal libur tersebut, sehingga bisa mengambil cuti tahunan sejak jauh-jauh hari. "Kalau ada hari kejepit kan nggak ada larangan untuk mengajukan cuti. Cuti tahunan kan masih berhak," imbuhnya. (dn/air/)