Industri Otomotif Sumsel Terguncang, Konsumen Batalkan Pembelian Akibat Kebijakan Pajak Opsen
Industri otomotif Sumsel terguncang setelah kebijakan opsen pajak kendaraan mencapai 66%. Banyak konsumen membatalkan pembelian, berharap kebijakan ini ditunda. Foto:Ist/Sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID – Kebijakan baru yang diterapkan oleh Pemprov Sumatera Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengenai tambahan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang mencapai 66 persen mulai berlaku pada 5 Januari 2025, menimbulkan dampak negatif di sektor otomotif.
Para pelaku usaha di Sumsel menanggapi kebijakan ini dengan penolakan keras. Hadi Maryanto, Kepala Cabang Tunas Auto Graha Palembang, menyatakan bahwa kebijakan tersebut datang terlalu cepat dan tidak tepat waktu.
BACA JUGA:Pasutri Jadi Korban Tabrak Lari di Banyuasin, Satu Tewas
BACA JUGA:Humas Polri Berperan Penting untuk Meningkatkan Citra Kepolisian
Menurutnya, industri otomotif yang belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi kini harus menghadapi beban tambahan yang justru memperburuk kondisi.
“Industri otomotif masih dalam keadaan lesu. Kami berharap ada peningkatan setelah pilpres, pileg, dan pilkada, tetapi kebijakan opsen ini malah bisa mengguncang lagi,” ujarnya.
Hadi juga mengungkapkan bahwa setelah pihaknya menjelaskan tentang tambahan pungutan opsen ini kepada konsumen, banyak yang memutuskan untuk membatalkan pembelian.
BACA JUGA:Utang Luar Negeri Indonesia Menurun pada Oktober 2024, ULN Pemerintah dan Swasta Alami Penurunan
“Setelah kami informasikan tentang opsen yang mencapai 66 persen pada PKB dan BBNKB, banyak konsumen yang memilih membatalkan pembelian.
Sudah ada sekitar 10 kendaraan yang dibatalkan meski biasanya di akhir tahun pembelian meningkat,” tambah Hadi.
Berdasarkan pengalaman ini, Hadi berharap agar pemerintah meninjau ulang kebijakan ini dan mempertimbangkan untuk menunda penerapannya atau hanya diberlakukan untuk kendaraan baru tahun 2025.
“Kami berharap aturan ini bisa dipelajari dan ditunda. Sebaiknya diberlakukan untuk kendaraan unit 2025, bukan untuk unit 2024 yang sudah dipesan sebelumnya,” ucapnya.
BACA JUGA:Kemenag Gencarkan Pembelajaran Inklusif, 17.381 Guru Madrasah Ikuti Pelatihan Daring!