Akankan Peserta Piloting 3 Lulus Semua? Simak Jawaban Mendebarkan dari Prof Nunuk
Dirjen GTK Kemendikdasmen Prof. Nunuk Suryani memastikan pengumuman Uji UKPPPG Tahap 3 Tahun berlangsung akhir Desember-Foto: Kemendikdasmen-
SKL dapat diunduh melalui grup WhatsApp atau situs resmi LPTK dan akan menjadi dokumen penting untuk penerbitan Sertifikat Pendidik.
Manfaat Sertifikat Pendidik dan Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Setelah menyelesaikan PPG dan mendapatkan Sertifikat Pendidik, guru akan memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG), yang menjadi identitas resmi sebagai guru tersertifikasi.
BACA JUGA:Inilah Jadwal Libur Idulfitri 2025 Serta Waktu Pencairan THR Bagi Guru PNS dan PPPK
Sertifikat ini biasanya diterbitkan dalam waktu satu hingga tiga bulan setelah yudisium.
Lebih dari itu, guru yang telah lulus PPG dan tersertifikasi berhak atas Tunjangan Profesi Guru (TPG). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, besaran TPG bervariasi sesuai golongan:
1.Guru PNS:
Tunjangan setara gaji pokok, berkisar antara Rp2,7 juta hingga Rp5,1 juta per bulan.
2. Guru PPPK:
TPG berkisar Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta per bulan, sesuai PP Nomor 11 Tahun 2024.
3. Guru Honorer Tanpa SK Inpassing:
Mendapatkan TPG sebesar Rp2 uta per bulan.
BACA JUGA:Guru PPPK Akan Menerima THR pada 2025, Begini Besarannya
Guru Honorer dengan SK Inpassing:
Tunjangan setara gaji pokok PNS.
Kemendikbud bersama Kementerian Keuangan memastikan bahwa TPG akan tetap diberikan pada 2025 sesuai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.
Bahkan, PP Nomor 5 Tahun 2024 menegaskan bahwa besaran TPG bisa mencapai lebih dari Rp6 juta per bulan untuk golongan tertentu.
Selain itu, pemerintah merencanakan kenaikan gaji pokok guru pada 2025 sebagai bagian dari program peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.