Tak Ada Sengketa, Tunggu Rilis MK
Ketua KPU OKI, Muhammad Irsan-Foto: Nisa/Sumateraekspres.id-
KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Batas waktu pendaftaran calon kepala daerah yang melakukan pendaftaran terkait sengketa hasil pemilukada di Mahkamah Konstitusi sudah berakhir.
Meski demikian Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKI belum menerima rilis dari MK terkait apakah ada pendaftaran sengketa hasil Pemilukada di OKI yang dilaksanakan pada 27 November lalu.
BACA JUGA:Peran Penting Advokat dalam Menyelesaikan Sengketa Pilkada: Menjaga Integritas Demokrasi
BACA JUGA:Sidang Sengketa Pilkada Palembang, Andri Adam Berharap Terselesaikan dengan Baik
Ketua KPU OKI, Muhammad Irsan mengungkapkan, kalau batas waktu pendaftaran sudah lewat, hanya sekarang belum pemberitahuan dari MK yang masuk ke KPU OKI." Belum ada sampai saat ini," terangnya kemarin (12/12).
Tapi biasanya akan digelar rilis langsung oleh MK yang nantinya akan disampaikan ke KPU masing-masing.
Sebelumnya KPU OKI sudah merampungkan tahapan rekapitulasi perolehan suara pemilihan bupati/wakil bupati dan gubernur/wakil gubernur.
Berdasarkan PKPU batas akhir rekapitulasi suara pada 16 Desember, sementara penetapan calon terpilih paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan pada KPU ada tidaknya permohonan yang terregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Untuk Pilkada OKI kecil kemungkinan adanya gugatan di MK mengingat selisih suara antarmasing-masing calon lebih dari 1,5 %
Di kabupaten dengan jumlah penduduk 500 - 1 juta jiwa seperti OKI minimal selisih perolehan suara 1,5 persen. Sementara selisih perolehan suara antar calon di OKI mencapai 12 persen.
‘’Kita telah Melakukan rapat pleno rekapitulasi peroleh an suara calon bupati dan calon wakil bupati.
Dari penghitungan tingkat kabupaten tersebut, paslon nomor urut 2 Muchendi Mahzareki - Supriyanto (MURI) dinyatakan unggul dengan perolehan suara sebanyak 234.398 pemilih.
Selanjutnya pasangan nomor urut 1 Dja'far Shodiq - Abdiyanto memperoleh 184.844 suara. Atau terdapat selisih mencapai 49.554 suara.
Pelantikan kepala daerah terpilih tanpa sengketa pada di Mahkamah Konstitusi untuk gubernur dan wakil gubernur akan dilaksanakan serentak pada 7 Februari 2025 di Jakarta.