https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Hanya Tetapkan 3 Sektor UMSP, Buruh Pertanyakan Hati Nurani Pj Gubernur Sumsel, Siap Demo Besar-besaran

PROTES: Suasana pengumuman UMP dan UMSP Sumsel 2025 oleh Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi, yang menuai protes dari asosiasi serikat buruh dan pekerja, serta dewan pengupahan. -FOTO: BUDIMAN/SUMEKS-

Menurutnya, kenaikan UMP yang diterima para buruh di Sumsel patut disyukuri. Karena angka ini masih lebih tinggi dari rata-rata nasional yang di angka Rp3,3 juta, dan daerah lainya di Indonesia yang masih ada di bawah Rp3 juta. 

"Adanya kenaikan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Sumsel sekaligus mendukung stabilitas perekonomian daerah. Pemerintah juga tetap mengimbau agar perusahaan-perusahaan di Sumsel dapat mempertimbangkan kondisi industri masing-masing dalam menerapkan kebijakan upah tersebut," ujarnya.

Sedangkan untuk Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel, hanya menetapkan 3 sektor dari 9 sektor. Yaitu, sektor Pertanian, Kehutanan dan Pernikanan. Lalu sektor Pertambangan dan Penggalian. Serta sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin dengan nilai Rp3.733.424. 

"Kenaikan UMSP itu lebih tinggi dibandingkan UMP, sekitar 8 persen atau sekitar Rp50 ribuan," jelas Elen. Mengenai penetapan UMPS hanya 3 sektor, Elen menjelaskan bahwa ini sudah berdasarkan petunjuk dari pemerintah pusat, dan hasil konsultasi dengan Kemnaker.

BACA JUGA:Pakai KHL, Berlakukan Lagi UMS, Pemerintah Harus Jalankan Putusan MK Terkait Upah Minimum

BACA JUGA:Tak Miliki Dewan Pengupahan Kendala Tetapkan UMK

Katanya, memang disarankan untuk UMSP Sumsel hanya 3 sektor.  "Kita juga sudah berkoordinasi bahwa yang memenuhi syarat UMSP Sumsel hanya 3 ini, dan terkait juga karakteristik. Karena untuk sektor lainnya kita agak sulit menemukannya," sebut Elen.

Dia menegaskan, bahwa keputusan UMP dan UMPS tahun ini merupakan bridging atau menjembatani untuk tahun 2025, karena memang belum ada aturan teknikalnya. "Insyaallah Kemnaker mempersiapkan aturannya lebih awal untuk UMP & UMPS di tahun 2026," harapnya.

Sementara untuk protes yang disampaikan serikat buruh, Elen Setiadi yang merupakan Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian RI, menanggapinya hal itu akan didiskusikan lagi oleh Disnaker Sumsel. 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan & Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel Deliar Marzoeki mengatakan sesuai yang ditetapkan Pj Gubernur Sumsel, ada 3 sektor yang masuk UMSP Sumsel 2025. "Menurut Pj Gubernur Sumsel, 3 sektor tersebut sudah berdasarkan karakteristik di Sumsel. Untuk itu kita akan melakukan komunikasi dengan para buruh untuk diskusi lebih lanjut," katanya.

Di tempat yang sama, Dewan Pengupahan dari perwakilan buruh, Cecep Wahyudin didampingi Ketua KPSI Sumsel Zainal Arifin Hulap, menegaskan memang benar Pj Gubernur Sumsel sudah menetapkan dan mengumumkan UMP sesuai dengan rekomendasi Permenaker 16/2024 sebesar 6,5 persen. 

BACA JUGA:Tiga Provinsi dengan Upah Minimum Provinsi Tertinggi di Indonesia Tahun 2024

BACA JUGA:Dosen Indonesia Makin Sejahtera! Inilah Aturan Penghasilan di Atas Upah Minimum

"Namun yang kami herankan di sini, soal penetapan UMSP yang hanya 3 sektor saja dari 9 sektor yang sudah direkomendasi Dewan Pengupahan.  9 sektor ini sudah ditetapkan pada 2020, tapi dihilangkan karena ada UU Cipta Kerja, dan ditimbulkan kembali melalui keputusan MK," papar Cecep.

Penetapan UMSP di 9 sektor ini bervariasi. Tapi harus naik di kisaran 3,5-6 persen, tergantung sektor masing-masing. "Alasannya apa Pj Gubernur Sumsel ini menetapkan hanya 3 sektor? Katanya berdasarkan kesepakatan, tapi kesepakatan yang mana?,” cetus Cecep tak kalah kecewa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan