Rawan Penyelewengan Dana Desa, Kebanyakan Modus Lawas, Mark up, Kegiatan Fiktif, Kurangi Volume Pengerjaan
DPO DANA DESA : Mantan kades di Lahat, Samaimun (kiri) dan Yuliansyah Putrawan (kanan), jadi DPO korupsi dana desa. FOTO: IST--
Kades aktif Desa Tanjung Raya, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat, Marwansyah, juga ditahan Kejari Lahat, Juli 2024 lalu. Dia ditetapkan tersangka, dugaan korupsi hampir 100 persen dari kegiatan menggunakan Dana Desa tahun anggaran 2020. Marwansyah juga mengelabui penyidik Kejari Lahat yang turun ke lapangan.
Barang-barang seperti perlengkapan tenda, sound system dipinjam Marwansyah. Seolah-olah barang itu ada. Padahal tidak dibelikannya dari Dana Desa. Modusnya, belanja modal fiktif dan pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan seluruhnya. Dari anggaran Rp780 juta, kerugian negara Rp663 juta. Uang hasil korupsi, digunakan untuk foya-foya karaokean, judi, dan lainnya.
BACA JUGA:Prabumulih-OI Tercepat Penyaluran Dana Desa
Masih di tahun 2024 ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara, dan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan subsider 4 bulan kurungan terhadap terdakwa Asmadi, mantan Kades Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI.
Hakim juga membebankan terdakwa Asmadi membayar pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp7,6 miliar. Asmadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana kas desa sebesar Rp9,6 miliar.