Perhitungan Nilai Seleksi PPPK 2024, Sistem Baru Tanpa Passing Grade
Seleksi PPPK 2024 tanpa passing grade! Kelulusan ditentukan dari pemeringkatan total nilai tes. Persiapkan diri dengan baik untuk raih nilai tertinggi! Foto:Budiman/Sumateraekspres.id--
1. Status ASN: PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi mereka bekerja dengan kontrak dan tidak memiliki status pegawai tetap seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).
2. Perjanjian Kerja: PPPK dipekerjakan berdasarkan perjanjian kerja yang memiliki jangka waktu tertentu, yang dapat diperpanjang apabila instansi membutuhkan.
3. Hak dan Kewajiban: PPPK memiliki hak atas gaji, tunjangan, cuti, dan pengembangan kompetensi sesuai dengan perjanjian kerja mereka. Namun, mereka juga harus memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian tersebut.
4. Proses Rekrutmen: Rekrutmen PPPK dilakukan melalui seleksi yang ketat, meliputi ujian kompetensi dan kecocokan kualifikasi pendidikan dengan posisi yang dilamar.
5. Tidak Mendapatkan Pensiun: Berbeda dengan PNS, PPPK tidak mendapatkan pensiun. Namun, mereka mungkin mendapatkan tunjangan hari tua atau program pensiun melalui perusahaan asuransi swasta.
BACA JUGA:Waspada Hujan Petir, Semua Daerah di Sumsel Dapat Diguyur Hujan pada Kamis, 5 Desember 2024
BACA JUGA:10 Kampus yang Lulusannya Cepat Kerja, Incaran PT Freeport, Pertamina dan Perusahaan Besar Lainnya
PPPK hadir sebagai solusi untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di sektor publik dengan lebih fleksibel dibandingkan dengan PNS.
Hal ini memungkinkan pemerintah untuk mengisi posisi-posisi tertentu yang membutuhkan keahlian khusus dan mendesak.