Hari Ini Mulai Seleksi Komptensi Teknis PPPK Hingga 19 Desember 2024
Seleksi kompetensi teknis PPPK 2024 mulai 2 Desember hingga 19 Desember--
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Terhitung mulai hari ini (2/12), peserta seleksi PPPK 2024 tahap 1 akan mengikuti seleksi kompetensi teknis. Kemarin (1/12) menjadi hari terakhir untuk cetak kartu ujian. Plt Kepala Biro Humas BKN Vino Dita Tama mengatakan pencetakan kartu ujian dilakukan sejak 26 November lalu.
Waktunya pun tidak serentak, karena pencetakan bisa dilakukan bila instansi sudah mengumumkan jadwal seleksinya. "Jadi, bisa saja tidak serentak ya, karena pengumuman jadwal seleksi PPPK 2024 tahap pertama dilakukan oleh instansi masing-masing," ungkap Vino.
Ditambahkan, hingga kemarin belum ada informasi akan diperpanjang atau tidak waktu pencetakan kartu. Peserta diimbau untuk memantau pengumuman dari masing-masing instansi yang diikuti. “Sebab, pengumuman jadwal selesai PPPK 2024 tidak serentak,” imbuh dia.
Setelah selesai seleksi kompetensi teknis, barulah masuk tahap pengolahan nilai seleksi kompetensi 7-23 Desember 2024. Pengumuman hasil kelulusan 24-31 Desember 2024. Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan 10- 21 Desember 2024. Sedangkan integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan 13-28 Desember 2024. Untuk pengumuman hasil kelulusan seleksi PPPK 24-31 Desember 2024.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Tahap 2 Resmi Dibuka, Ratusan TKS di Prabumulih Antusias
BACA JUGA:Harapan TKS Prabumulih Terkait Penerimaan PPPK Tahap 2: Menunggu Kejelasan
Sementara jadwal seleksi PPPK 2024 tahap 2 bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah) , hingga 31 Desember masih masa pendaftaran peserta. Setelah itu, baru seleksi administrasi 16 Desember 2024 hingga 3 Februari 2025.
Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen, penentuan kelulusan PPPK 2024 sangat berpihak kepada honorer K2 dan tenaga non-ASN database BKN.
"Sistem penentuan kelulusan berdasarkan ranking. Tidak ada passing grade," jelasnya. Dia menjelaskan, kalaupun honorer K2 mendapatkan nilai lebih rendah dibandingkan non-ASN database BKN, tapi tetap diprioritaskan lebih dahulu.
Sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 347 Tahun 2024 tentang Pengadaan Seleksi PPPK 2024, honorer K2 merupakan peserta prioritas teratas. Jika masih ada honorer K2, maka akan dihabiskan dulu. Baru setelah itu bisa dilanjutkan dengan peserta kategori lain.