Inilah Perbedaan Gaji PNS dan PPPK, 2025 Prabowo Pastikan Kenaikan Gaji Guru ASN
Inilah Perbedaan Gaji PNS dan PPPK, 2025 Prabowo Pastikan Kenaikan Gaji Guru ASN -FOTO: IST-
Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.000
BACA JUGA:Gaji Guru PNS dan PPPK di Muratara, Perbedaan yang Perlu Diperhatikan
Perbedaan antara gaji PNS dan PPPK terlihat jelas, terutama pada golongan yang lebih rendah. PNS di golongan I mendapat gaji yang sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan PPPK di golongan yang setara. Bahkan, pada golongan-golongan yang lebih tinggi, gaji PPPK masih terbilang lebih rendah.
Namun, kenaikan satu kali gaji pokok yang direncanakan akan memberikan tambahan yang cukup signifikan bagi para ASN. Dengan adanya penambahan tersebut, diharapkan kesejahteraan para pegawai pemerintah akan lebih meningkat, khususnya bagi mereka yang berperan di bidang pendidikan dan kesehatan.
Dampak Kenaikan Gaji bagi Guru PNS dan PPPK
Kenaikan gaji ini, meskipun terdengar sederhana, diharapkan mampu meningkatkan motivasi para guru dan tenaga kesehatan yang selama ini menghadapi tantangan besar dalam menjalankan tugas mereka.
Banyak di antara mereka yang selama ini mengeluhkan tingkat kesejahteraan yang tidak sebanding dengan beban kerja yang harus ditanggung.
Kenaikan ini juga diharapkan akan mengurangi kesenjangan antara gaji PNS dan PPPK, meski tentunya perlu adanya perbaikan lebih lanjut terkait kesejahteraan mereka yang bekerja dengan status PPPK.
Dengan adanya keputusan ini, semoga dapat memberikan angin segar bagi para PNS dan PPPK, yang berkontribusi besar bagi kemajuan bangsa, khususnya di sektor-sektor penting seperti pendidikan dan kesehatan.