https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Inilah Perbedaan Gaji PNS dan PPPK, 2025 Prabowo Pastikan Kenaikan Gaji Guru ASN

Inilah Perbedaan Gaji PNS dan PPPK, 2025 Prabowo Pastikan Kenaikan Gaji Guru ASN -FOTO: IST-

Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200

Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600

Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.000

BACA JUGA:Kado Kenaikan Gaji Sirna, Mendikdasmen Cuma Singgung Soal Sertifikasi di Hari Guru Nasional, Cek Pernyataannya

BACA JUGA:Gaji Guru PNS dan PPPK di Muratara, Perbedaan yang Perlu Diperhatikan

Perbedaan antara gaji PNS dan PPPK terlihat jelas, terutama pada golongan yang lebih rendah. PNS di golongan I mendapat gaji yang sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan PPPK di golongan yang setara. Bahkan, pada golongan-golongan yang lebih tinggi, gaji PPPK masih terbilang lebih rendah.

Namun, kenaikan satu kali gaji pokok yang direncanakan akan memberikan tambahan yang cukup signifikan bagi para ASN. Dengan adanya penambahan tersebut, diharapkan kesejahteraan para pegawai pemerintah akan lebih meningkat, khususnya bagi mereka yang berperan di bidang pendidikan dan kesehatan.

Dampak Kenaikan Gaji bagi Guru PNS dan PPPK

Kenaikan gaji ini, meskipun terdengar sederhana, diharapkan mampu meningkatkan motivasi para guru dan tenaga kesehatan yang selama ini menghadapi tantangan besar dalam menjalankan tugas mereka.

Banyak di antara mereka yang selama ini mengeluhkan tingkat kesejahteraan yang tidak sebanding dengan beban kerja yang harus ditanggung.

Kenaikan ini juga diharapkan akan mengurangi kesenjangan antara gaji PNS dan PPPK, meski tentunya perlu adanya perbaikan lebih lanjut terkait kesejahteraan mereka yang bekerja dengan status PPPK.

Dengan adanya keputusan ini, semoga dapat memberikan angin segar bagi para PNS dan PPPK, yang berkontribusi besar bagi kemajuan bangsa, khususnya di sektor-sektor penting seperti pendidikan dan kesehatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan