Serahkan Rp22,59 M Uang Tersangka Suap, Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi LRT Sumsel, Kerugian Negara Rp1,3 T
TUMPUKAN UANG : Penampakan tumpukan uang sebanyak Rp22,59 miliar, barang bukti dari kasus dugaan korupsi LRT Sumsel, yang diserahkan ke Kejari Palembang berikut 4 tersangkanya. Kasus ini menimbulkan kerugian negara Rp1,3 triliun. - Foto: Budiman/sumeks-
Untuk diketahui, 5 tersangka sudah ditetapkan oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel dalam kasus dugaan korupsi Pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan atau Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumsel pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun anggaran 2016-2020.
Selain keempat tersangka itu, penyidik sudah juga menetapkan tersangka kelima yakni mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI, Prasetyo Boeditjahjono. Akibat perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun.