Hari Guru, Menteri Baru, Pendidikan Maju
Ramlan Effendi, M.Pd Kepala SMPN 4 Kikim Selatan, Kabupaten Lahat-foto: ist-
Saat ini, kompetensi guru dalam pelaksaaan implementasiKurikulum Merdeka masih menghadapi tantangan. Tingkat pemahaman guru terhadap konsep dan prinsip dasar Kurikulum Merdeka, seperti pembelajaran berbasis proyek (Project-Based Learning) dan penguatan profil Pelajar Pancasila, masih sangat beragam.
Kemampuan guru dalam berinovasi dan berkreasi masih menghadapi kendala, khususnya di sekolah-sekolah yang memiliki keterbatasan sumber daya. Banyak guru yang masih mengandalkan metode pengajaran tradisional seperti ceramah, yang kurang relevan dengan pendekatan Kurikulum Merdeka.
Guru yang memiliki akses terhadap pelatihan atau bimbingan cenderung lebih siap dibandingkan mereka yang berada di daerah terpencil dengan keterbatasan pelatihan. Sayangnya, pelatihan yang tersedia sering kali bersifat singkat atau kurang mendalam, sehingga banyak guru belum mampu untuk mengadaptasi kurikulum ini secara optimal.
Sebenarnya telah ada aplikasi Platform Merdeka Mengajar (PMM) yang dapat digunakan guru untuk meningkatkan kompetensinya, namun masih banyak kendala yang terjadi. Meskipun PMM menawarkan konten pelatihan dan materi belajar mandiri, tidak semua guru merasa nyaman belajar secara daring tanpa pendampingan langsung.
Banyak guru membutuhkan bimbingan yang lebih intensif untuk memahami materi yang disediakan dan cara menerapkannya dalam pembelajaran sehari-hari. Hal ini menunjukkan pentingnya pendampingan yang terstruktur agar guru dapat lebih percaya diri dalam memanfaatkan PMM secara efektif.
BACA JUGA:Diumumkan Saat Hari Guru, Gaji PNS, PPPK dan Honor Pemegang Serdik Naik Pada 2025, Cek Rinciannya
BACA JUGA:Logo Peringatan Hari Guru 2024 Dirilis, Mewakili Semangat Kolaborasi dan Progresivitas Pendidikan
3. Kurangnya Perlindungan Hukum untuk Guru
Beberaapa kali kita memperoleh informasi bahwa guru sering kali menghadapi berbagai risiko hukum yang cukup signifikan, baik berupa tuntutan dari orang tua siswa maupun tindakan kekerasan yang bisa terjadi di lingkungan sekolah. Salah satu masalah yang sering muncul adalah tuntutan hukum dari orang tua siswa terkait keputusan yang diambil oleh guru saat penerapan disiplin terhadap siswa.
Misalnya, seorang guru yang memberikan hukuman disiplin kepada siswa, bisa saja digugat oleh orang tua siswa yang merasa keputusan tersebut merugikan anak mereka. Kasus seperti ini menyoroti ketidaksiapan banyak guru dalam menghadapi tuntutan hukum terkait kebijakan yang mereka terapkan di kelas.
Pemerintah perlu memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi guru melalui regulasi yang jelas, seperti undang-undang yang melindungi mereka dari tuntutan tidak berdasar, ancaman, atau kekerasan. Selain itu, layanan bantuan hukum gratis dan pelatihan terkait hak serta kewajiban hukum harus disediakan untuk meningkatkan pemahaman guru.
Mekanisme mediasi juga diperlukan untuk menyelesaikan konflik antara guru, siswa, dan orang tua secara damai. Pemerintah harus menindak tegas pelaku kekerasan terhadap guru dan memastikan akses terhadap layanan konseling bagi mereka yang membutuhkan. Dengan integrasi perlindungan ini ke dalam kebijakan pendidikan nasional, guru dapat menjalankan tugasnya dengan rasa aman dan nyaman, sehingga lebih fokus dalam mendidik siswa tanpa rasa khawatir terhadap ancaman hukum yang tidak adil.
BACA JUGA:Mengapa 25 November Diperingati sebagai Hari Guru Nasional?
Hari Guru, Harapan Baru