Apes, Lagi Promosikan Situs Judol Warga Muratara Diringkus Polisi, Ini Pengakuannya
JUDOL: Tersangka Sahirin (34) content creator judol yang diringkus petugas unit pidsus Satreskrim Polrestabes Muratara beserta sejumlah barang bukti. Foto : Izul/sumeks --
"Tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 2 UU RI No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana bagi pelaku perjudian," tegasnya.
Sebelumnya di berbagai kesempatan Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani juga menegaskan komitmennya memberantas segala bentuk perjudian, termasuk yang memanfaatkan teknologi digital.
“Kami akan terus memantau aktivitas daring yang mencurigakan dan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum,” imbuhnya.
BACA JUGA:Pinjol Mendanai Judol, Deposit Judi Online Sumsel Tahun 2023 Mencapai Rp472 Miliar
BACA JUGA:Pornografi dan Judol Picu Kekerasan, Perlu Pengawasan Ortu
Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya penyalahgunaan teknologi, sekaligus menggarisbawahi, perlunya literasi digital dan penegakan hukum yang ketat terhadap tindak kejahatan daring.
"Untuk mengawasi tindak pidana cyber atau dunia maya, harus memerlukan kerja sama dengan beragam pihak," pungkasnya.(zul/kms)