https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Diduga Depresi, Ayah Aniaya Anak Kandung Hingga Meregang Nyawa

TEGA: Tersangka S (41) ayah yang tega menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri yang baru berusia tiga tahun diamankan petugas gabungan Satreskrim Polres Mura dan Unit Reskrim Polsek Megang Sakti, Selasa (19/11). Foto : Izul/sumeks--

Dan pada 5 November 2024 yang lalu, S dinyatakan sudah bisa pulang dengan catatan khusus harus tetap melakukan pemeriksaan dan kontrol secara rutin ke RS Khusus Jiwa Soeprapto Bengkulu.

Sementara itu Kadus I, Desa Megang Sakti II, Kecamatan Megang Sakti Andri Priyono membenarkan jika sebelum pulang dari Rumah Sakit khusus Jiwa Soeprapto Provinsi Bengkulu. 

S Sempat video call dengannya dan mengatakan dirinya sudah sehat dan akan pulang ke rumah.

Sementara hasil pemeriksaan medis, Dr Sukoco Kepala Puskesmas Megang Sakti, pihak Puskesmas menerangkan, Kamis tanggal 14 Nopember 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, dr Sukoco dari Puskesmas Megang Sakti melakukan monitoring terhadap Pasien ODGJ.

BACA JUGA:Polres OKU Segera Selidiki Kasus Penganiayaan Sopir, Pelaku Dicurigai Pemalak

BACA JUGA:Dianiaya Kakak Kandung, IRT Ini Ngadu ke Polisi Cuma Gara-gara Ini

Pasca perawatan dimana saat itu kondisi pasien stabil dan rutin minum obat dari Rumah Sakit khusus Jiwa Soeprapto Bengkulu, dan saat itu jenis obat olanzapine 5 mg dan tablet masih tersisa 4 tablet.

"Untuk saat ini pelaku kami amankan karena melakukan pelanggaran Pasal 80 UU ayat 3 UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Namun untuk selanjutnya, akan tetap melanjalani pengobatan khusus," pungkasnya. (zul/kms)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan