Suami Tak Tahu Diri, Gadai SK PPPK Istri Lakukan KDRT hingga Jalin Hubungan dengan WIL, Ini Dia Tampangnya
Tersangka RA, FOTO: BERY/SUMEKS--
BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID - Sungguh miris kondisi yang dialami oleh seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) bernama Sri Wulandari (30), sudah Surat Keputusan (SK) PPPK digadai, dirinya menjadi korban tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suaminya berinisial RA (31).
Hati Sri kian hancur berkeping-keping usai mengetahui ternyata sang suami memiliki wanita idaman lain (WIL).
BACA JUGA:KDRT di OKU: Istri Laporkan Suami Setelah Dianiaya dan Diancam Dib**uh di Jalan
BACA JUGA:Video Korban KDRT Diduga Istri Kades di OKI, Begini Pengakuan Camat Cengal
Tak tahan dengan segala cobaan yang dialaminya, membuat warga Jl Gotong Royong Desa Air Paoh, Kota Baturaja itu pun melaporkan suaminya ke Polres OKU, Selasa (12/11).
Yang langsung ditindaklanjuti oleh personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU. Tak butuh waktu lama lalu setelah melakukan serangkaian penyelidikan polisi berhasil meringkus tersangka RA pada Kamis (14/11).
"Korban mengalami kekerasan fisik dalam rumah tangga yang dilatari masalah ekonomi," ungkap Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon, yang dikonfirmasi kemarin (15/11).
Disampaikan Iptu Ibnu Holdon didampingi Kanit PPA Satreskrim Polres OKU Ipda Indra Syah Putra, pemicu terjadinya tindak KDRT terhadap korban ini dilatarbelakangi oleh persoalan himpitan ekonomi.
Ditambah lagi tindakan tersangka yang secara sengaja menggadaikan SK PPPK atas nama korban yang rupanya dipakai bukan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya dengan korban, melainkan untuk menjalin hubungan terlarang dengan WIL.
Yang mengakibatkan hubungan kedua pasangan suami istri tersebut merenggang dalam kurun waktu enam bulan terakhir, tindak KDRT yang dialaminya itu terjadi pada Senin (28/10) siang sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Lintas Peninjauan-Baturaja Desa Lubuk Batang Lama Kecamatan Lubuk Batang, OKU.
Cekcok antara keduanya tak terhindar yang mengakibatkan pasutri ini pisah rumah untuk sementara waktu, namun belakangan tersangka mencoba membujuk korban untuk pulang ke rumah, namun hal itu tak direspons korban.
Mendapatkan penolakan itu membuat tersangka yang sehari-harinya berprofesi sebagai seorang pedagang ini tak kuasa menahan amarahnya hingga melakukan tindakan KDRT terhadap korban.
BACA JUGA:Ingatkan Jangan KDRT, Motivator Aqua Dwipayana Motivasi Warga Lanud SMH Palembang
BACA JUGA:Perceraian Meningkat Akibat KDRT-Ekonomi, Sumsel Masuk 10 Daerah Tertinggi