Bawaslu Sumsel Optimalkan Pengawasan Tahap Akhir Pemilu 2024 Demi Kepastian Demokrasi Berjalan Lancar
Bawaslu Sumsel perkuat pengawasan akhir jelang Pemilu 2024, pastikan transparansi dan kepatuhan seluruh pihak. Foto: budiman/sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID - Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sumatera Selatan, Dra. Massuryati mengungkapkan bahwa tahapan pengawasan Pemilu 2024 akan memasuki tahap akhir yang melibatkan para kepala sekolah, ketua, kordiv, dan staf.
Mulai dari pengawasan langsung hingga analisis data pemilih, Bawaslu Sumsel memastikan seluruh proses tahapan Pemilu berjalan sesuai peraturan yang berlaku. Acara ini digelar di hotel Wydham, 14-16 November 2024.
"Ini adalah kegiatan puncak yang akan kita laksanakan pada tanggal 27 November 2024, sebagai penutup dari rangkaian Pemilu. Pada tahap ini, Bawaslu memastikan seluruh peraturan yang telah diterbitkan, seperti PKPU No.17, SE 114, dan PKPU No.18, dipatuhi oleh semua pihak," ungkap Massuryati., didampingi Muhammad Sarkani, S.H., M.H., Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa serta Ardiyanto, S.Pd., Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan
Sebagai lembaga yang bertugas mengawasi jalannya Pemilu, Bawaslu bertanggung jawab mencegah segala bentuk pelanggaran yang mungkin terjadi, baik dari pihak penyelenggara maupun peserta pemilihan.
BACA JUGA:Berkolaborasi Latih Saksi Pilkada, Bawaslu dan KPU
BACA JUGA:Tim Hukum HDCU Laporkan ASN Ogan Ilir ke Bawaslu Terkait Pelanggaran Kampanye
"Tinggal sembilan hari lagi sebelum kampanye rapat umum berakhir pada tanggal 22, kemudian hari tenang pada tanggal 23," tambahnya.
Selain mengawasi kampanye, Bawaslu juga memantau distribusi logistik dan persiapan tempat pemungutan suara (TPS).
"Distribusi logistik akan berlangsung hingga ke PPS dan TPS. Setelah pemungutan suara, rekapitulasi akan dilakukan mulai dari tingkat PPS, PPK, hingga KPU Provinsi untuk pemilihan gubernur," jelas Massuryati.
Massuryati juga menekankan pentingnya memahami perbedaan istilah dalam data pemilih pada Pemilu kali ini.
"Ada istilah berbeda di PKPU No.17, seperti pemilih pindahan yang hanya diperbolehkan memilih pada dua jam terakhir, dan pemilih tambahan yang menggunakan KTP pada pukul 12.00 WIB sesuai alamat tertera."
BACA JUGA:Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bawaslu Sumsel di Lubuklinggau
BACA JUGA:Bawaslu OKI Bersholawat ajak Semua Dinginkan Suasana Jelang Pelaksanaan Pilkada Serentak di OKI
Bawaslu pun telah menginstruksikan untuk mengawasi data pemilih, termasuk menandai pemilih yang sudah meninggal sejak penetapan DPT pada 22 September 2024.