Dirjen Nunuk: Potensi Lulus PPG Tinggi, Berapa Persentase Kelulusannya? Simak Penjelasan Berikut
Menurut Prof. Nunuk Suryani, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) sebelum pelaksanaan PPG lalu, potensi Lulus cukup besar,-Foto: PPG-
Setelah lulus ujian, peserta akan melanjutkan proses yudisium, yang merupakan tahapan formal untuk menandai kelulusan mereka.
Proses ini akan diinformasikan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) melalui berbagai saluran, baik secara langsung maupun daring.
Setelah yudisium, peserta akan menerima Surat Keterangan Lulus (SKL), yang dapat diunduh melalui grup WhatsApp atau situs resmi LPTK. SKL ini menjadi bukti sah bahwa peserta telah berhasil menyelesaikan PPG dengan baik.
Sertifikasi dan Tunjangan Profesi Guru
Setelah lulus PPG, peserta akan menerima sertifikat pendidik yang berlaku sebagai pengakuan atas kompetensi mereka di bidang pendidikan.
Penerbitan sertifikat ini memerlukan waktu sekitar satu hingga tiga bulan setelah yudisium.
Sertifikat dapat diambil di LPTK atau melalui Dinas Pendidikan setempat. Selain itu, peserta juga akan memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG), yang menjadi identitas resmi bagi guru yang sudah lulus.
Salah satu keuntungan besar bagi peserta PPG yang lulus adalah Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Guru yang telah lulus dan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) berhak mendapatkan TPG yang setara dengan satu kali gaji pokok per bulan, sesuai dengan golongan pangkat mereka.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, besaran TPG untuk guru PNS berkisar antara Rp2,7 juta hingga Rp5,1 juta. Sementara itu, guru PPPK juga berhak atas TPG yang sebanding, antara Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta, sesuai PP Nomor 11 Tahun 2024.
Bagi guru honorer yang belum memiliki Surat Keputusan (SK) inpassing, TPG yang diterima hanya sebesar Rp1,5 juta per bulan. Namun, bagi mereka yang telah mendapatkan SK inpassing, TPG akan setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan SK yang dimiliki.
Proyeksi Tunjangan Profesi Guru 2025
Tunjangan Profesi Guru (TPG) dijamin akan tetap diberikan pada tahun 2025, sesuai dengan informasi dari Kemendikbud dan Kementerian Keuangan.
TPG akan tetap menjadi bagian dari anggaran negara yang sudah dimasukkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025. Di bawah PP Nomor 5 Tahun 2024, tunjangan ini dibedakan berdasarkan golongan dan pangkat guru. Mulai dari Golongan I hingga Golongan IV, masing-masing memiliki besaran tunjangan yang berbeda, dengan yang tertinggi mencapai lebih dari Rp6 juta per bulan.
Peningkatan Kesejahteraan Guru ke Depan
Dalam rencana jangka panjang, pemerintah juga mempersiapkan rencana kenaikan gaji pokok guru yang diproyeksikan berlaku pada tahun 2025.
Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru secara keseluruhan, termasuk besaran TPG yang diterima.
Dengan adanya berbagai kebijakan ini, diharapkan para guru yang telah mengikuti PPG dan mendapatkan sertifikasi dapat lebih fokus pada pengembangan profesional mereka dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.