Apa Hukum Merayakan Halloween dalam Islam? Simak Penjelasannya di Sini!
HUKUM: Apa hukum orang Islam ikut Perayaan Halloween? Simak penjelasannya di sini. FOTO: bhinneka--
Dalam Islam mengikuti perayaan Halloween hukumnya makruh, artinya, sebagai "yang tidak disukai" atau "yang lebih baik ditinggalkan".
Peristiwa tersebut tidak berkaitan dengan sejarah Islam.
Sehingga alangkah baiknya untuk tidak lakukan.
Karena perbuatan tersebut menyerupai suatu kaum, seperti yang sudah dijelaskan dalam HR Abu Dawud
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Artinya: "Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka (golongan mereka)"
Menyerupai suatu kaum seperti mengikuti tradisi yang dilakukan kaum kafir, seperti berpakaian menyerupai agama lain, dan merayakan tradisinya hukumnya makruh dan orang-orang tersebut termasuk bagian dari golongan mereka.
Sebab, akan timbul dampak, seperti rasa suka kepada agama mereka.
BACA JUGA:Wujud Syukur, Dipentaskan pada Perayaan Agung
BACA JUGA:Sering Disajikan pada Saat Perayaan Imlek, Buah Kumquat Memiliki 5 Manfaat untuk Kesehatan Tubuh
Kemudian Abdullah bin Amr bin Ash Mengatakan:
من بنى بأرض المشركين وصنع نيروزهم ومهرجاناتهم وتشبه بهم حتى يموت خسر في يوم القيامة
Artinya: "Siapa yang tinggal di negeri kafir, ikut merayakan Nairuz dan Mahrajan (hari raya orang majusi), dia meniru kebiasaan mereka, sampai mati dia menjadi orang yang rugi pada hari kiamat"
Dengan demikian merayakan Halloween sama dengan meniru kebiasaan kaum tersebut, walaupun dalam merayakan tidak ada unsur ritual peribadatan.
Perbuatan tersebut termasuk perbuatan yang terlarang dan dibenci oleh Allah SWT.