Kenaikan Biaya Paspor Disesuaikan dengan Kebutuhan Pemohon
Kenaikan biaya paspor disesuaikan dengan kebutuhan pemohon, seiring dengan diberlakukannya Perpres Nomor 45 Tahun 2024 oleh Presiden Jokowi. Foto:Berry/Sumateraekspres.id--
BACA JUGA:Hizbullah Serang Balik Israel, DK PBB Dipanggil untuk Rapat Darurat
BACA JUGA:Maximalkan Peluang Sukses Persiapan Optimal Menjelang Tes PPPK di Sumsel
Dengan paspor elektronik, beberapa negara bahkan tidak lagi memberikan cap basah.
Pantauan di Kantor Imigrasi UKK Baturaja menunjukkan suasana yang ramai, dengan banyak pemohon yang mengurus paspor untuk keperluan umrah dan haji.
Tidak hanya dari Kabupaten OKU, tetapi juga banyak jemaah calon umrah dan haji dari Kabupaten OKU Timur.
BACA JUGA:Razia Gabungan Satlantas Polrestabes Palembang Dimulai, Cek Lokasinya
BACA JUGA:Kekayaan Alam Ogan Komering Ilir, Dari Perkebunan hingga Pertanian Berkelanjutan
"Jemaah calon haji yang belum berangkat sudah diminta untuk membuat paspor," tambah Marwan, bagian administrasi.