https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Bisa Diambil di LPTK atau Dinas Pendidikan, Ini Waktu Sertifikat Pendidik Terbit

Bisa Diambil di LPTK atau Dinas Pendidikan, Ini Waktu Sertifikat Pendidik Terbit-Foto: RBTV-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tertentu tahap 1 kini tengah menanti kabar terkait penerbitan sertifikat pendidik.

Sertifikat tersebut tidak dapat diterbitkan dengan segera setelah kelulusan, karena masih ada beberapa tahapan penting yang harus dilalui, salah satunya adalah yudisium yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

Proses penerbitan sertifikat pendidik memerlukan beberapa langkah, mulai dari Keterangan Lulus (SKL), sertifikat pendidik, hingga penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG).

Setelah proses tersebut selesai, guru yang bersangkutan akan berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

BACA JUGA:Bank BRI Luncurkan Kredit Khusus Guru PNS dan PPPK Akhir Oktober, Modal SK, Pinjaman Rp500 Juta

BACA JUGA:Sertifikasi Guru Bisa jadi Jaminan Pinjaman Plafon Hingga Rp500 Juta, Berikut Daftar Bank Penyedianya

Namun, kapan tepatnya sertifikat pendidik ini akan diterbitkan? Berikut adalah tahapan dan estimasi waktu yang diperlukan.

1. Yudisium: Tahap Krusial Setelah Kelulusan UKPPPG

Setelah peserta dinyatakan lulus Ujian Kompetensi Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG), mereka wajib mengikuti yudisium.

Yudisium adalah proses formal yang berfungsi untuk mengesahkan kelulusan akhir peserta.

Waktu dan detail pelaksanaan yudisium akan diumumkan secara resmi oleh LPTK, baik melalui pertemuan langsung maupun lewat platform daring seperti Zoom.

BACA JUGA:Daftar Bank Terbaik yang Melayani Pinjaman dengan SK PNS

BACA JUGA:6 Bank yang Terima Gadai Sertifikasi Guru, Plafon Pinjaman Capai Rp500 juta

Tahap yudisium ini merupakan penentu utama kapan peserta dapat menerima SKL dan sertifikat pendidik.

Sebagai contoh, pada tahun-tahun sebelumnya, Universitas Negeri Malang pernah mengadakan yudisium yang dihadiri oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), sekaligus menyoroti peran penting guru dalam program Merdeka Belajar.

2. Surat Keterangan Lulus (SKL)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan