https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Bisa Diambil di LPTK atau Dinas Pendidikan, Ini Waktu Sertifikat Pendidik Terbit

Bisa Diambil di LPTK atau Dinas Pendidikan, Ini Waktu Sertifikat Pendidik Terbit-Foto: RBTV-

Setelah mengikuti yudisium, setiap peserta akan menerima Surat Keterangan Lulus (SKL). SKL ini bisa diunduh melalui grup WhatsApp atau situs resmi LPTK.

Dokumen ini sangat penting karena menandakan bahwa peserta telah menyelesaikan program PPG dengan sukses.

Namun, sertifikat pendidik sendiri memerlukan waktu sekitar 1 hingga 3 bulan setelah yudisium untuk diterbitkan.

Berdasarkan pengalaman sebelumnya, kemungkinan sertifikat pendidik akan tersedia pada akhir 2024 atau awal 2025.

Sertifikat ini dapat diambil langsung di LPTK atau melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat.

3. Nomor Registrasi Guru (NRG)

Nomor Registrasi Guru (NRG) merupakan identitas yang diberikan kepada setiap guru yang telah lulus UKPPG.

Walaupun NRG ini tidak tercantum pada sertifikat pendidik, namun penerbitannya akan dilakukan bersamaan dengan sertifikat pendidik, yaitu sekitar 1 hingga 3 bulan setelah yudisium.

NRG juga diperbarui secara berkala di sistem Info GTK. Untuk peserta yang lulus tahun 2024, NRG diharapkan sudah aktif dan tersedia pada bulan Maret 2025.

4. Penerbitan Sertifikat Pendidik

Proses penerbitan sertifikat pendidik tidak dapat dilakukan dengan cepat karena memerlukan beberapa tahapan, termasuk yudisium dan penerbitan NRG.

Meski peserta telah lulus UKPPPG, mereka masih harus menunggu beberapa bulan untuk mendapatkan sertifikat pendidik.

Diperkirakan, sertifikat ini akan diterbitkan antara akhir 2024 hingga awal 2025, sementara NRG akan aktif pada Maret 2025. Sertifikat pendidik dan NRG merupakan dokumen penting yang diperlukan oleh guru untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2024 untuk PNS, PPPK, dan Honorer

Guru PNS dan PPPK akan menerima tunjangan sertifikasi sebesar satu kali gaji pokok per bulan.

Bagi guru PNS, tunjangan tersebut akan disesuaikan dengan gaji pokok terbaru yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.

Secara umum, nominal tunjangan untuk guru PNS berada di kisaran Rp2,7 juta hingga Rp5,1 juta, tergantung pada golongan pangkat mereka (misalnya, golongan III).

Sementara itu, guru PPPK dengan latar belakang pendidikan S1 akan menerima tunjangan yang berkisar antara Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta, yang didasarkan pada gaji pokok PPPK golongan IX sesuai PP Nomor 11 Tahun 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan