https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Bisa Diambil di LPTK atau Dinas Pendidikan, Ini Waktu Sertifikat Pendidik Terbit

Bisa Diambil di LPTK atau Dinas Pendidikan, Ini Waktu Sertifikat Pendidik Terbit-Foto: RBTV-

- Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan III  

- Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200  

- Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800  

- Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500  

- Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900  

- Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300  

- Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400  

- Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500  

- Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200  

BACA JUGA:Peserta PPG Tahap 1 Belum Tentu Lulus Semua, Dirjen Nunuk Beri Pernyataan, Simak

BACA JUGA:Selain Sertifikat Lulus PPG, Ini 8 Syarat yang Harus Dipenuhi Agar Bisa Dapat Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Untuk tunjangan sertifikasi atau profesi bagi guru PPPK, jumlahnya setara dengan satu kali gaji pokok, sesuai dengan keputusan pengangkatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan