Bisa Diambil di LPTK atau Dinas Pendidikan, Ini Waktu Sertifikat Pendidik Terbit
Bisa Diambil di LPTK atau Dinas Pendidikan, Ini Waktu Sertifikat Pendidik Terbit-Foto: RBTV-
- Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
- Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
- Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
- Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
- Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
- Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
BACA JUGA:Peserta PPG Tahap 1 Belum Tentu Lulus Semua, Dirjen Nunuk Beri Pernyataan, Simak
Untuk tunjangan sertifikasi atau profesi bagi guru PPPK, jumlahnya setara dengan satu kali gaji pokok, sesuai dengan keputusan pengangkatan.