Bisa Diambil di LPTK atau Dinas Pendidikan, Ini Waktu Sertifikat Pendidik Terbit
Bisa Diambil di LPTK atau Dinas Pendidikan, Ini Waktu Sertifikat Pendidik Terbit-Foto: RBTV-
Ketentuan mengenai tunjangan profesi guru PPPK tercantum dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.
Besaran tunjangan profesi guru (TPG) non-ASN adalah sebagai berikut:
1. Setara dengan gaji pokok PNS, berdasarkan surat keputusan inpassing atau penyetaraan, yang dibayarkan setiap bulan bagi yang sudah memiliki SK inpassing.
2. Jika guru belum memiliki SK inpassing, tunjangan yang diterima sebesar Rp 1,5 juta per bulan.
3. Untuk guru non-ASN yang mendapatkan SK inpassing atau penyetaraan pangkat pada tahun berjalan, besaran TPG akan disesuaikan dengan yang tercantum dalam SK tersebut.
Pembayaran tunjangan ini juga bisa dilakukan pada bulan Januari tahun berikutnya. Namun, nominal tunjangan bisa berubah mengikuti kenaikan gaji pokok yang direncanakan pemerintah pada tahun 2025.