https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Bisa Diambil di LPTK atau Dinas Pendidikan, Ini Waktu Sertifikat Pendidik Terbit

Bisa Diambil di LPTK atau Dinas Pendidikan, Ini Waktu Sertifikat Pendidik Terbit-Foto: RBTV-

Untuk guru honorer yang belum memiliki SK inpassing, tunjangan sertifikasi yang diterima adalah sebesar Rp1.500.000.

BACA JUGA:PPPK Segera Nikmati 2 Hak Seperti PNS Mulai 2025, Cek Daftarnya

BACA JUGA:4 Bank Terbaik yang Tawarkan Pinjaman Pakai SK PPPK, Limit hingga Rp500 Juta

Namun, jika guru honorer tersebut telah memiliki SK inpassing, tunjangan yang diterima akan setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam SK inpassing.

Perlu diingat, semua tunjangan yang diterima guru akan dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai aturan perpajakan yang berlaku.

Nominal TPG Lulusan Piloting PPG Guru Tertentu

Besaran TPG yang diterima guru PNS didasarkan pada gaji pokok masing-masing, sesuai dengan PP No. 5 Tahun 2024. Berikut rincian tunjangan berdasarkan golongan:

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan I

- Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600  

- Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700  

- Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700  

- Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan II 

- Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400  

- Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500  

- Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan