Pengumuman UKPPPG Selasa 12 November, Inilah 2 Poin Penting Penentu Kelulusan
Pengumuman UKPPPG: Kriteria Kelulusan dan Tunjangan Profesi Guru-Foto: IST-
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Pada Selasa, 12 November mendatang, hasil UKPPPG untuk peserta Piloting 2 PPG Guru Tertentu 2024 akan diumumkan oleh panitia terkait.
2 kriteria utama akan menjadi penentu kelulusan bagi para peserta yang mengikuti program ini.
Menurut informasi resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud), kelulusan UKPPPG ditentukan oleh dua syarat pokok.
Pertama, setiap peserta diwajibkan untuk lulus ujian tertulis. Kedua, mereka harus berhasil melewati ujian kinerja.
BACA JUGA:Bank BRI Luncurkan Kredit Khusus Guru PNS dan PPPK Akhir Oktober, Modal SK, Pinjaman Rp500 Juta
BACA JUGA:Hentikan Gali Lobang Tutup Lobang! Berikut 6 Tips Cerdas Mengelola Pinjaman Daring!
Apabila peserta tidak memenuhi salah satu atau kedua kriteria tersebut, mereka akan diharuskan mengikuti ujian ulang pada komponen yang belum memenuhi standar kelulusan.
Pengumuman kelulusan akan disampaikan melalui situs resmi PPG dan UKPPPG.
Proses Setelah Kelulusan UKPPPG
Setelah dinyatakan lulus, peserta akan mendapatkan sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh perguruan tinggi penyelenggara PPG.
BACA JUGA:6 Bank yang Terima Gadai Sertifikasi Guru, Plafon Pinjaman Capai Rp500 juta
Selain itu, lulusan berhak atas Tunjangan Profesi Guru (TPG), yang merupakan insentif bagi guru yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Bagi peserta yang telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) serta memenuhi syarat lainnya, mereka akan menerima Nomor Registrasi Guru (NRG) yang dapat diakses melalui INFOGTK pada Maret 2025.
Tunjangan Profesi Guru 2025
Menurut informasi dari Kemendikbud dan Kementerian Keuangan, Tunjangan Profesi Guru akan tetap diberikan pada tahun 2025, dengan alokasi anggaran yang telah dimasukkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.