https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Pengumuman UKPPPG Selasa 12 November, Inilah 2 Poin Penting Penentu Kelulusan

Pengumuman UKPPPG: Kriteria Kelulusan dan Tunjangan Profesi Guru-Foto: IST-

Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800

Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500

Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV:

Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300

Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

BACA JUGA:Tips dan Panduan Terbaru Pengajuan KUR BRI Agustus 2024, Langkah dan Persyaratan untuk Pinjaman Rp 50 Juta

BACA JUGA:Ribuan Aset Belum Bersertifikat, Baru 8,25 Persen, Berupa Tanah hingga Bangunan

Guru PPPK: Tunjangan setara dengan satu kali gaji pokok sesuai surat keputusan pengangkatan.

Guru Non-PNS: Tunjangan setara dengan gaji pokok PNS bagi yang memiliki SK inpassing. Bagi yang belum memiliki SK inpassing, tunjangan akan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku.

Dengan adanya ketentuan ini, para peserta PPG yang lulus UKPPPG akan menerima sertifikat pendidik dan tunjangan profesi, yang menjadi pengakuan resmi atas kompetensi mereka di bidang pendidikan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan