https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Ulah Oknum Mahasiswi Ini Tak Patut Ditiru, Peras Teman Sendiri dengan Ancaman Ini

DIAMANKAN: Tersangka FS dan barang bukti yang diamankan polisi. -foto: dian/sumeks-

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Apa yang dilakukan FS (18) tak pantas ditiru mahasiswi yang beralamat di Jl Ahmad Dahlan (dekat Masjid Al Hikmah) Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih itu diringkus Tim Macan Kumbang Polres Prabumulih.

Pelaku diringkus karena melakukan aksi pemerasan terhadap korbannya yang tak lain temannya sendiri yakni DN (19) mahasiswi asal Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pelaku mulai menjalankan aksinya sejak setahun lalu tepatnya pada Rabu, 17 Mei 2023, sekira pukul 13.00 WIB.

Di TKP tepatnya di salah satu kontrakan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, pelaku melakukan aksi tindak pidana pemerasan dan ancaman dengan cara memaksa dan mengancam meminta uang pada korban.

Jika korban tidak mentransfer uang tersebut, maka pelaku akan menyebarkan video korban yang tidak senonoh, pelaku meminta uang secara terus menerus kepada korban sampai saat ini korban mengalami kerugian sebesar Rp36 juta beserta emas 4 suku dan 1 unit iPhone 11.

BACA JUGA:BMKG Luncurkan Prediksi Musim Hujan hingga Ingatkan Ancaman Bencana!

BACA JUGA:Sukses Transplantasi Ginjal Ke-8 RSMH Palembang, Pasien Mahasiswi Terima Donor dari Orang Tuanya Mahasiswi

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp66 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih pada 14 Desember 2023.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dari Tim Macan Kumbang Polres Prabumulih, bahwa pelaku sedang berada di sekolah, yang mana pada saat itu, kedatangan pelaku ke sekolah untuk mengambil ijazah sekolah menengah atas (SMA) di Jalan M Yamin Kelurahan Pasar I, Kelurahan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih," jelas Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan, Selasa (22/10).

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Macan Kumbang Polres Prabumulih yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres langsung menuju ke lokasi tersebut, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku, Setelah itu pelaku langsung dibawa ke polres prabumulih guna penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 369 KUHP tentang Pemerasan," tutupnya.

Sementara itu, salah satu anggota polisi mengaku, video tak senonoh tersebut merupakan video korban yang sedang tidur dan diduga digeranyangi oleh pelaku. "Saat korban tidur, korban divideokan oleh pelaku dan diduga digerayanginya. Sementara korban tidak tahu kalau pelaku datang," tutupnya mengaku antara korban dan pelaku awalnya berteman.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan