Pj Gubernur Sumsel Apresiasi Implementasi Opsen PKB, BBNKB, dan Pajak MBLB Pemprov dengan 17 Kabupaten/Kota
Penandatanganan kerja sama implementasi Opsen PKB, BBNKB, dan Pajak MBLB Antara Pemprov dengan 17 Kabupaten/kota yang disaksikan Pj Gubernur Sumsel.. -foto: humaspemprovsumsel-
Poinnya bahwa PKB dan opsen PKB, BBNKB dan opsen BBNKB, pajak MBLB dan opsen pajak MBLB mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan UU HKPD yaitu pada tanggal 5 Januari 2025.
BACA JUGA:Pemprov Antisipasi Krisis Pangan
BACA JUGA:PLN dan Pemprov Sumsel Dorong Percepatan Elektrifikasi dan Infrastruktur Kendaraan Listrik
Ada pun realisasi PKB per 30 September sebesar Rp. 871. 179. 536. 625, 00 dari target sebesar Rp. 1. 198. 685. 750. 280, 00 atau 72, 68%.
Kemudian, realisasi BBNKB per 30 September 2024 sebesar Rp. 813. 215. 857. 625, 00 dari target sebesar Rp. 1. 084. 291. 212. 352, 00 atau 75%.
Sedangkan persentase PAD terhadap pendapatan daerah sebesar 75,05%, persentase pajak daerah terhadap PAD sebesar 72, 96%, persentase PKB terhadap pajak daerah sebesar 72,68% dan persentase BBNKB terhadap pajak daerah sebesar 75%,” tandasnya.(*)