https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Wajib Kantongi Surat Izin Pimpinan DPRD

Lia Siska Indriani SPd CMed FOTO: DIAN/SUMEKS--

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Maraknya isu anggota DPRD dilarang ikut kampanye dalam pilkada serentak tahun 2024 jika tak memiliki izin, mendapat respon Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih.

‘’Anggota DPRD yang terlibat kampanye wajib mengantongi surat izin dari pimpinan DPRD,’’ ujar Lia Siska Indriani SPd CMed, anggota Bawaslu Kota Prabumulih Divisi Hukum, Pencegahan Humas dan Parmas (HP2H).

BACA JUGA:PENGUMUMAN, Bawaslu Prabumulih Buka Pendaftaran Panwascam, Begini Syarat dan Jadwalnya!

BACA JUGA:Cegah Kesalahan, Ini yang Dilakukan KPU dan Bawaslu Prabumulih

Dikatakan, hal ini sesuai dengan Peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye. Dalam  pasal 53 ayat 1 menyebutkan pejabat daerah, termasuk anggota DPRD dapat ikut serta dalam kampanye jika sudah mengantongi surat izin, izin cuti yang sah dari pimpinan instansi terkait.

‘’Pejabat daerah itu termasuk anggota DPRD. Mereka yang sudah ada izin cuti dan ikut dalam kampanye juga dilarang menggunakan fasilitas jabatannya kecuali fasilitas pengamanan sesuai peraturan perundang-undangan bagi pejabat tersebut," ungkap Lia.

Lia menjelaskan ketentuan terkait izin cuti bagi anggota DPRD juga diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.4.3/4378/SJ tanggal 6 September 2024 tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2024.  Dalam surat edaran tersebut yakni bagian ke V point 4 mengatur secara jelas izin cuti anggota DPRD.

‘’Di uraian huruf b ke-3 disebutkan jika pemberian izin cuti kampanye bagi anggota DPRD menjadi kewenangan pimpinan DPRD,’’ katanya.

Berdasarkan aturan tersebut, lanjutnya, pihaknya menghimbau pejabat daerah dikota Prabumulih, termasuk anggota DPRD, yang terlibat dalam pelaksanaan kampanye mematuhi ketentuan dan aturan berlaku.

Disinggung izin cuti disampaikan ke mana, ibu tiga anak itu menuturkan jika izin cuti anggota DPRD yang ikut kampanye disampaikan ke KPUD Kabupaten kota untuk Pilkada Walikota dan Wakil Walikota serta ke KPUD Provinsi untuk Pilkada Gubernur wakil gubernur.

"Izin cuti ini juga dalam aturan harus ditembuskan ke Bawaslu Kabupaten kota untuk kampanye pilkada bupati/walikota dan ditembuskan ke Bawaslu provinsi untuk kampanye pilkada Gubernur," tuturnya.

BACA JUGA:Kampanye dalam Pilkada

BACA JUGA:Calon Walikota Prabumulih ini Kenalkan 4 Istrinya Saat Kampanye,  Ini Katanya Pada Warga!

Lia juga menghimbau semua pihak khususnya masyarakat bersama-sama mengawasi dan menyuksekeskan Pilkada serentak tahun 2024 di kota Prabumulih. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan