https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Beruntun Insiden Illegal Drilling di Keluang, Salah Satu Sentra Minyak Ilegal di Muba

TERBAKAR LAGI: Suasana kebakaran sumur minyak ilegal di daerah Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba, belum lama ini.- FOTO: IST -

Di bagian lain, dari berbagai kasus yang terjadi itu, membuktikan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar, tak membuat masyarakat berhenti melakukan aktivitas illegal drilling ataupun illegal refinery.

Sebab, ngebor dan mengolah minyak secara tradisional sudah menjadi mata pencaharian turun temurun, dan sumber perekonomian masyarakat setempat. Sementara upaya melegalisasi sumur minyak tersebut belum ada kejelasan hingga kini. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan