https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Istri Muda dan Bendahara Bandar Masih DPO, Jaringan Gembong Narkoba Palembang yang Dijerat UU TPPU oleh BNN RI

--

Bermula awal 2024, terdakwa Ali Tjikhan alias Wehan dan Herman Teja alias Atat, mengaku sedang terhimpit perekonomian dan membutuhkan uang. Keduanya lalu bertanya kepada Himawan Teja alias Acoi, siapa yang bisa mendatangkan sabu.

Sebab Atat tahu bahwa adiknya itu, Acoi, memiliki teman yang berada di luar negeri. Sehingga pada Februari 2024, Acoi meemsan 25 kilogram (kg) sabu kepada kenalannya di Malaysia, berinisial KOH. Dapat harga murah, per kilonya hanya Rp260 juta.

Sepuluh hari dari itu, terdakwa Acoi memberi kabar kepada kakaknya, Atat, bahwa nanti sabu itu dari Malaysia akan masuk lewat Pekanbaru, Provinsi Riau. Lalu ada kurir yang akan membawanya melalui jalur darat ke Kota Palembang.

Terdakwa Atat kemudian yang ditugaskan menyambut sabu itu dari sang kurir lintas provinsi di kawasan Km 11 Kota Palembang. Pengiriman dalam 5 tahap, sekali kirim 5 kg sabu. Acoi memberi harga sabu itu kepada Atat, Rp300 juta per kg. Dia ambil untung Rp40 kg per kilonya.

Terdakwa Atat lalu memasarkan 25 kg sabu tersebut, tersisa tinggal 3 kg saat Atat dan Acoi bertemu pada 19 Mei 2024. Distributor kaki tangannya Atat, adalah Ali Tjikhan alias Wehan. Sedangkan Atat memberi harga sabu Rp330 juta per kg kepada Wehan, ambil untung Rp30 juta.

BACA JUGA: BNN RI Bertekad Miskinkan 3 Gembong Narkoba Palembang, Sita TPPU Senilai Rp64 Miliar

BACA JUGA:Rumah Mewah Bandar Narkoba Palembang Baru Rampung Mei 2024, Leni Marlina Dikenal Tertutup, Tidak Bergaul

Kemudian 23 Mei 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa Leni Marlina memesan 1 kg sabu kepada Wehan. Sebab Leni mendapat pesanan dari Ij, dengan janji upah Rp5 juta. Kepada Leni, sabu itu dijual Wehan Rp360 juta per kg, Wehan mengambil keuntungan Rp30 juta per kilonya. 

Besoknya, 24 Mei 2024, Wehan menghubungi Atat, bahwa Leni pesan 1 kg sabu.. Wehan dan Atat transaksi sabu di jalan. Kemudian mengendarai mobil Nissan X-Trail BG 1921 AX, Wehan mendatangi rumah Leni di Jl Sei Seputih, No.628, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan IB I.

Setelah Wehan sampai depan rumah, Leni membuka pagar dan mengambil pesanan sabu 1 kg dari Wehan yang tetap berada dalam mobilnya. Saat Leni menutup pagar dan masuk ke dalam rumah, Wehan disergap 2 personel BNN RI yang sudah berbulan-bulan membuntutinya.

Melihat keributan depan pagar rumah mewahnya, Leni berlari ke belakang rumahnya membuang sabu yang baru diterimanya dari Wehan. Setelah menangkap Wehan, tim BNN masuk ke rumah pekarangan rumah Leni. Tapi pintu depan rumah dan terali sudah terkunci dari dalam.

Tim BNN menuju belakang rumah dan menemukan bungkusan di pagar belakang, berisi paket sabu yang baru diterima Leni dari Wehan. Dari hasil interogasi, Wehan mengaku sabu itu dari Atat dan Acoi. Tim lainnya yang sudah berada di Palembang, langsung bergerak.

BACA JUGA:Pj Bupati Lahat Ingatkan Bahaya Narkoba dan Penyakit di Musim Pancaroba dalam Safari Subuh, Ini Katanya!

BACA JUGA:Belasan Ruko, Mobil Mewah, dan Emas Disita dari 3 Bandar Narkoba Internasional di Palembang, Nih Penampakannya

Menciduk terdakwa Himawan Teja alias Acoi di rumahnya, Jl Semangka IV, No, 1888/28 A, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang. Sedangkan Herman Teja alias Atat, sudah keburu kabur dari rumahnya di Jl Branjangan, No.12, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT 3.

Tag
Share