https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Istri Muda dan Bendahara Bandar Masih DPO, Jaringan Gembong Narkoba Palembang yang Dijerat UU TPPU oleh BNN RI

--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID -  Pengungkapan 4 gembong narkoba Palembang yang dijerat UU Tindak Pidana Pencurian Uang (TPPU), menyisakan sejumlah orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain KOH warga Malaysia, juga istri muda dan bendahara bandar di Kota Palembang.

Para DPO asal kota pempek ini, masing-masing berinisial ACJ alias Alung alias Lulung selaku bendaraha. RADT istri muda dari bandar Ali Tjikhan alias Wehan. Satu DPO lagi, berinisial Ij selaku pemesan sabu dari terdakwa Leni Marlina.

Nama keempat DPO ini, masuk dalam dakwaan dari keempat terdakwa Himawan Teja alias Acoi alias Muyuk alias Best, Herman Teja alias Atat, Ali Tjikhan alas Wehan, dan Leni Marlina. Dakwaan dibacakan dalam pada sidang 30 September 2024, di PN Palembang Kelas IA Khusus.

Sidang lanjutan digelar Senin siang, 14 Oktober 2024, dengan pemeriksaan saksi-saksi. Keempat terdakwa juga dihadirkan langsung, dalam sidang yang bertempat di ruang Garuda. Dipimpin hakim Fauzi Isra SH, dengan penuntut umum Rila Febriana SH MH dan Satrio Dwi Putro SH.

Ada 12 orang saksi yang dihadirkan jaksa penutut umum (JPU). Mulai dari ketua RT, asisten rumah tangga (ART), dari pihak BNN RI, dan teman terdakwa. Ketua RT 004 tempat tinggal terdakwa Leni Marlina, mengaku tidak curiga karena rumah tersebut terlihat sepi.

BACA JUGA: Fantastis, TPPU Aset Bandar Narkoba Palembang Senilai Rp64 Miliar

BACA JUGA:Sebut Pengedar Narkoba Sampah Masyarakat, Kapolda Sumsel Andi Rian: Hantam Habis! Warganet Komentar Begini

“Jarang ada kegiatan, aman bae, sepi, biaso bae,” katanya. Dari persidangan terungkap Leni memesan sabu dengan Wehan. Asal narkoba itu dari temannya Acoi di Malaysia, berinisial KOH. Dikirim melalui kurir dari Pekanbaru, disambut Atat di Palembang.  

Sedangkan ART di rumah terdakwa Leni, mengaku baru 14 hari bekerja. Sehingga tidak tahu jika majikannya itu bandar narkoba. "Saya hanya lihat ada kotak Hp, dan saya tidak tahu itu apa,” katanya, dalam persidangan.

Usai sidang, kuasa hukum para terdakwa dari Posbakum PN Palembang, Eka Sulastri SH, mengatakan sidang selanjutnya digelar 23 Oktober 2024 dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. Saat ini masih bersidang perkara tindak pidana narkoba awalnya.

 Sementara untuk perkara UU TPPU, menurutnya pada persidangan kemarin tidak diulas detail terkait hal tersebut. Katanya, TPPU akan dibuktian sesuai tanggal kepemilikan aset tersebut. “Kalau tidak terbukti maka akan dikembalikan. Akan dilakukan pembuktian terbalik,” singkatnya.

Sementara dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, diketahui dalam uraian dakwaan diketahui terungkapnya jaringan gembong narkoba Palembang ini berawal dari tertangkapnya terdakwa Ali Tjikhan alias Wehan dan Leni Marlina, pada 24 Mei 2024.

BACA JUGA: Rumah Mewah Tertutup Rapat, Gembong Narkoba Palembang Himawan Teja alias Acoi Tidak Bersosialisasi Tetangga

BACA JUGA:Jawab Keresahan Warga, Satresnarkoba Polres Muara Enim Ringkus Pengedar Sabu di Lembak, Ini Pelakunya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan