Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Ditahannya Finda dan Suami, Mengingatkan Mendiang Kakaknya

-foto: net-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Ditahannya mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda bersama suami Dedi Sipriyanto dalam kasus dugaan korupsi, menyusul kisah mendiang kakak kandungnya. Mantan Wali Kota Palembang almarhum Romi Herton, yang juga pernah ditahan bersama istrinya, Masyito.

Untuk diketahui, Fitrianti Agustinda (Finda) dan Dedi ditahan Kejari Palembang, Selasa malam (8/4). Setelah keduanya menjalani pemeriksaan dan ditetapkan tersangka, dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023

Posisi Finda saat itu menjabat sebagai Ketua PMI Kota Palembang periode 2019-2024. Sedangkan suaminya, Dedi, saat itu menjabat Kabag Administrasi dan Umum pada Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang. Kini Dedi anggota DPRD Kota Palembang.

"Kedua tersangka memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut dan tidak sesuai dengan peruntukannya, sementara untuk kerugian negara masih dalam perhitungan oleh BPKP," kata Kepala Kejari Palembang Hutamrin SH MH, dalam konferensi pers, Selasa malam (8/4),

Pasangan suami istri (pasutri) itu ditahan selama 20 hari ke depan. "Untuk tersangka FA ditahan di Lapas Perempuan Kelas 2 Palembang, sementara tersangka DS di Rutan Kelas I A Palembang,” jelasnya. Namun Hutamrin belum merincikan secara detail peran kedua tersangka.

BACA JUGA:Sempat Break Salat Ashar-Maghrib, Mantan Wawako dan Suami Ditahan Penyidik Kejari Palembang

BACA JUGA:Fitrianti Agustinda dan Suami Ditahan, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PMI Palembang

Kisah ditahannya Finda dan suami, mengingatkan mendiang kakaknya, almarhum Romi Herton yang pernah ditahan bersama istrinya. Yakni, dalam kasus penyuapan eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar untuk memuluskan gugatan sengketa Pilkada Palembang 2013.

Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Supriyono di Pengadilan Tindak Pidana‎ Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan‎, Senin (9/3/2015). Terdakwa Romi Herton divonis 6 tahun penjara, sementara terdakwa Masyito divonis 4 tahun penjara.

Kemudian masing-masing juga dipidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana 2 bulan penjara. Keduanya terbukti menyuap Ketua MK Akil Mochtar melalui orang dekatnya, Muhtar Ependy‎. 


DITAHAN: Penyidik Kejari Palembang menahan Fitrianti Agustinda dan suami, Dedi Sipriyanto, setelah ditetapkan tersangka dugaan korupsi pada PMI Kota Palembang.-foto: budiman/sumeks-

Hukuman mereka diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI, setelah banding ditolak. Yakni 7 tahun penjara untuk Romi dan 5 tahun penjara untuk Masyito. Hak politik keduanya pun diputuskan dicabut. Peninjauan Kembali yang diajukan keduanya juga ditolak Mahkamah Agung.

Romi kemudian dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung, sedangkan Masyito dipindahkan ke LP Perempuan Bandung. Namun kemudian Romi dipindahkan penahanannya ke Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, lantaran ketahuan pelesiran saat ditahan di Lapas Sukamiskin.

BACA JUGA:Berkasnya Segera Dilimpahkan ke Jaksa, Oknum Komisioner Bawaslu Banyuasin Tersangka Kasus Penganiayaan Ditahan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan